Sidang Perdana MK Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di NTB

ahkamah Konstitusi (MK) menggelar sejumlah sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, 3 di antaranya perkara di NTB.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sejumlah sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Rabu, 27 Januari 2021. (Foto: Tagar/Ist/Dok MK)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sejumlah sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Rabu, 27 Januari 2021. Tiga di antaranya merupakan perkara pilkada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Pilkada Lombok Tengah, Pilkada Sumbawa, dan Pilkada Bima.

Nomor perkara untuk PHP Kada Kabupaten Lombok Tengah adalah 102/PHP.BUP-XIX/2021, sementara nomor perkara untuk PHP Kada Kabupaten Sumbawa adalah 110/PHP.BUP-XIX/2021, dan perkara Nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Bima.

Permohonan PHP Kada Kabupaten Lombok Tengah diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Masrun dan Habib Ziadi. Paslon tersebut memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 420/HK.03.1-Kpt/5202/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.

Bupati menggerakkan seluruh perangkat daerahnya dan berafiliasi pada paslon nomor 4 mulai dari tingkat camat.

Yudiawan Sastrawan selaku kuasa hukum Masrun dan Habib Ziadi menekankan keterlibatan pejabat pemerintahan kabupaten dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memihak pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor Urut 4 L Pathul Bahri dan M Nursiah.

“Bupati menggerakkan seluruh perangkat daerahnya dan berafiliasi pada paslon nomor 4 mulai dari tingkat camat,” kata Yudiawan dalam Ruang Sidang Panel III, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Selain dugaan ketidaknetralan ASN, Yudiawan juga menyingung mengenai adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh pasangan L Pahul Bahri dan M Nursiah. Menurutnya KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak melakukan verifikasi ijazah.

“Dugaan ini sudah dilaporkan ke bawaslu namun laporan dinilai daluarsa,” ucap Yudiawan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sementara, untuk sidang PHP Kada Kabupaten Sumbawa, hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 5 Syarafuddin Jarot dan Mokhlis melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, mempermasalahkan adanya dugaan partisipasi Gubernur NTB yang melaksanakan program pengadaan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hand traktor, pompa air, serta alat tanam jagung melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.

“Proses pemberian mesin air ini dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4. Padahal tidak seorang pun yang boleh menggunakan fasilitas negara dalam pemilukada,” kata Sirra memaparkan dalil permohonan perkara Nomor 102/PHP.BUP-XIX/2021.

Dia juga mempermasalahkan selisih perolehan suara antara pihaknya dengan Paslon Nomor Urut 4 Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany sejumlah 882 suara.

Sirra mengaku pihaknya telah menemukan adanya kecurangan pada pemilihan di TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

Sirra memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.

Dia meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumbawa melakukan pemungutan suara ulang TPS 11 kelurahan bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

Sedangkan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara untuk PHP Kada Kabupaten Bima digelar sore hari. Permohonan diajukan oleh Paslon H Syafrudin HM Nur dan Ady Mahyudi, melalui kuasa hukumnya, Arifin.

Arifin mendalilkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bina dan Paslon Nomor Urut 3 Hj Indah Dhamayanti Putri dan H Dahlan M Noer.

Dia menuding pelanggaran yang dilakukan sudah disiapkan sejak sebelum pencoblosan hingga setelahnya. Menurutnya, Termohon sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih secara merata pada para pemilih dalam DPT, juga ditemukan adanya pemilih di bawah umur di banyak TPS, serta adanya intimidasi berupa ancaman dari ASN bahwa jika tidak mencoblos nomor 3 maka tidak akan menerima PKH. []

Berita terkait
Sepanjang 2020 Mahkamah Konstitusi Selesaikan 89 Perkara
Mahkamah Konstitusi menyelesaikan 89 perkara Pengujian Undang-Undang sepanjang Januari 2020 hingga 26 Desember 2020.
Persiapan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Bawaslu bersiap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 (PHP) pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Sebut FPI Tidak Seperti PKI
Hamdan Zoelva menyebut Front Pembela Islam (FPI) bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.