Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Pembunuhan Taruna ATKP

Sidang perdana pembunuhan taruna ATKP Makassar digelar di Pengadilan Negeri Makassar, berikut isi dakwaan.
Terdakwa M Rusdi, saat didudukan dalam kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di PN Makassar, Senin, 24 Juli 2019. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Sidang perdana perkara pembunuhan yang menewaskan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Aldama Putra Pogkala (19), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 24 Juni 2019. 

Terdakwa M Rusdi, didudukan dalam kursi pesakitan dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa didampingi dua penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Makassar. Masing-masing, Aisyah Ibrahim dan Raf Sanjani. Tabrani, koordinator JPU mengungkapkan sejumlah poin penting penyebab tewasnya korban sesaat setelah dianiaya. Kejadian bermula saat korban Aldama masuk ke dalam kampus dengan kendaraan tak menggunakan helm.

Berita terkait: Aldama Meninggal di Tangan Senior, Ini Sanksi yang Diterima Direktur ATKP

Terdakwa yang menyaksikan, kemudian memanggil korban untuk memberikan penjelasan sebelum menganiaya. 

Terdakwa sempat mengusap-usap bagian uluh hati korban dalam keadaan sikap taubat. Kepala di bawah dengan tumpuan penutup botol. Terdakwa kemudian menghantam ulu hati korban sebelum korban tak sadarkan diri.

Korban dianiaya di dalam sebuah ruangan di dalam Barak Bravo VI lingkungan kampus ATKP Makassar, Jalan Salodong, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, 3 Februari 2019 lalu. Kondisi korban yang tak sadar, membuat terdakwa yang merupakan senior tingkat II ATKP itu memerintahkan kepada juniornya yang lain untuk membantu korban.

Sayangnya, upaya untuk menyelamatkan korban setelah menerima  penganiayaan berat berakhir. Aldama dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit. 

Berita terkait: Aldama Putra, Penyiksaan pada Malam Jahanam Itu

"Saat dianiaya, terdakwa memerintahkan kepada junior lainnya untuk tidak melihat proses penganiayaan kepada korban. Selanjutnya setelah korban tersungkur tak sadarkan diri kemudian terdakwa menyuruh juniornya yang lain untuk membantu korban," lanjut Tabrani membacakan isi dakwaan.

Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan dakwaan primer. Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Subsider Pasal 354 ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menanggapi untuk tidak mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan nanti. 

"Eksepsi tidak ada yang mulia," kata Aisyah, salah satu kuasa hukum terdakwa menyanggahi pertanyaan ketua majelis hakim Suratno dalam sidang.

Diagendakan, sidang lanjutan kembali akan digelar pada Senin, 1 Juli 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. []

Berita terkait: Soal Taruna Tewas Dianiaya, Hotman Paris Siap Jadi Pengacara Keluarga Aldama

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.