Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ditunda

Majelis hakim perkara pembunuhan Taruna ATKP menunda sidang, Kamis 4 Juni 2019. Ini penyebabnya.
Terdakwa M Rusdi saat didudukan dalam kursi pesakitan di ruang sidang PN Makassar. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Majelis hakim dalam perkara pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala terpaksa menunda sidang. Penundaan dilakukan, lantaran salah satu dari tiga hakim anggota berhalangan hadir.

Sedianya sidang digelar dengan agenda pemberian keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 4 Juli 2019. "Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juli 2019, pekan depan," kata ketua majelis hakim Suratno.

Rangkaian agenda lanjutan pemeriksaan Muhammad Rusdi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni perihal dugaan penganiayaan yang dilakukannya hingga mengakibatkan nyawa Aldama hilang. Setelah membacakan penundaan sidang, Hakim Suratno sempat memanggil Daniel Pongkala, ayah Aldama.

Setelah dipanggil, Daniel mengaku ditanya apakah bersedia untuk menerima permohonan maaf keluarga besar dari terdakwa Muhammad Rusdi. 

"Ya kalau saya secara pribadi ya saya maafkan. Tapi, dimaafkan ya hukum tetap berjalan. Karena kita serahkan semua ke proses hukum," ucap Daniel.

Saat memasuki ruang sidang, terdakwa  Muhammad Rusdi sempat didampingi pihak kampus ATKP Makassar. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan ATKP Makassar Nining Idyaningsih bersama seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) tampak duduk di samping terdakwa Rusdi. 

"Kami disini cuma mendampingi, melihat proses persidangan hingga selesai," singkatnya usai sidang ditunda. []

Artikel terkait

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu