Sidang Kakek Pencuri Uang Rp 7 Ribu di Kulon Progo

Sujarwo, seorang kakek di Kulon Progo mencuri Rp 7.000. Di persidangan divonis denda Rp 250.000 atau kurungan penjara tujuh hari.
Pelaku pencurian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates (Foto Dok Polsek Temon/Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Sujarwo, 60 tahun, warga Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kakek ini mencuri uang kotak infak senilai Rp 7 ribu. Dia mendapatkan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Wates, pada Selasa, 7 Juli 2020.

Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Riyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya aksi pencurian uang di kotak infak di Musala Nurul Hidayah, di Karangwuluh Temon, pada Senin, 6 Juli 2020. Sedangkan pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.53 WIB.

Menurut Riyono, aksi pencurian kotak infak tersebut terekam CCTV di Musala Nurul Hidayah. Setelah selesai salat Isya, takmir masjid mengecek kotak infak yang jumlahnya hanya tinggal Rp 13.000. Padahal dari hitungan sebelumnya, diketahui isi kotak infak Rp 20.000.

Pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum dan juga warga sering kehilangan barang.

Mendapati hal ini, kemudian takmir masjid berinisiatif memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman diketahui terjadi pencurian uang kotak infak yang dilakukan oleh Sujarwo. Pelaku terlihat membuka pintu musala, selanjutnya membuka kotak infak. Setelah berhasil mengambil sejumlah uang, pelaku keluar musala dan pergi.

Riyono mengatakan, mendapati hal ini takmir musala melaporkan ke pihak Kalurahan Karangwuluh dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku dan kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian. Sebenarnya sudah ada upaya mediasi namun ternyata tidak ada titik temu.

"Pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum dan juga warga sering kehilangan barang. Dia akhirnya menjalani sidang pada Selasa 7 Juli 2020," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates Edy Sameaputty membenarkan sudah menyelesaikan sidang tindak pidana ringan tersebut. Dalam sidang diputuskan Sujarwo di denda Rp 250.000, dengan ketentuan jika tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan penjara tujuh hari. "Dia dikenakan pasal 364 KUHP. Untuk mediasi bukan kewenangan kami," ungkapnya.

Eddy menuturkan, dari fakta di persidangan Sujarwo pernah menjadi residivis pencurian pada 2006. Dia pernah divonis hukuman lima bulan penjara karena mencuri tiang listrik pengadaan untuk rel kereta api. []

Berita terkait
Korupsi Telur Ayam, 2 Pejabat di Aceh Disidang
Dua pejabat yang diduga melakukan korupsi telur ayam di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia Dinas Peternakan Provinsi Aceh.
Kisah Nenek Lihai Jualan Minuman Keras di Yogyakarta
Perempuan berusia 85 tahun di Sleman, Yogyakarta lihai berjualan minuman keras. Dia sudah puluhan tahun dan berpindah-pindah tempat.
Viral Kakek Hobi Pamer Alat Vital di Kulon Progo
Karyawati swasta di Kulon Progo menjadi korban eksibisionis. Korban sempat memotret aksi itu dan mengunggahnya ke medsos.
0
Warga Israel di Tel Aviv Turun ke Jalan Protes Biaya Hidup Melonjak
Ratusan warga berkumpul di Tel Aviv, Israel, protes kenaikan pesat harga-harga di Israel bawa poster kutuk kenaikan harga BBM dan sewa rumah