TAGAR.id, Jakarta - Sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup hari ini.
Sidang itu akan menentukan status anggota Polri yang bersangkutan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam sidang KKEP itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi tersebut. Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga serta sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.[]
Baca Juga:
- Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo dan Terkuaknya Identitas Pengancam Brigadir J pada Juni 2022
- Ahmad Sahroni Sebut DPR Panggil Kapolri Bahas Langsung Kasus Penembakan Brigadir J