Sidang di PN Wates Pakai Teleconference Cegah Corona

PN Wates Kulon Progo menerapkan sidang jarak jauh atau teleconference untuk mencegah penyebaran virus Corona.
PN Wates Kulon Progo melakukan sidang melaluitTeleconference (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Wabah virus Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan sejumlah instansi pemerintah melakukan inovasi untuk mengurangi tatap muka secara langsung. Salah satunya adalah Pengadilan Negeri (PN) Wates yang telah menerapkan sidang melalui teleconference yang sudah dimulai pada Selasa 31 Maret 2020.

Melalui cara ini terdakwa tidak hadir secara langsung hadir di ruang sidang, namun hanya berada di tempat lain dan melihat layar proyektor yang memuat video siaran langsung hakim. Penerapan sidang telekonference ini sesuai Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, Tanggal 27 Maret 2020, tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.

Salah satu Hakim Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty mengatakan, dalam teleconference ini, hakim akan melakukan siaran langsung dari ruang persidangan dan diikuti jaksa melalui teleconference dari kantor kejaksaan. Alasannya Rumah Tahanan (Rutan) sedang memberlakukan lockdown, maka terdakwa tetap di dalam Rutan dan juga mengikuti sidang melalui video siaran langsung.

"Persidangan sesuai hukum acara. Yang berbeda cuma sebelumnya tatap muka namun sekarang dilakukan dengan teleconference," ungkap Edy di Kulon Progo pada Rabu 1 April 2020.

Edy menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan dua ruangan untuk melangsungkan persidangan melalui teleconference. Berbagai perangkat sudah siap seperti proyektor, layar, mikrofon, webcam, hingga generator listrik untuk mendukung jalannya sidang.

Persidangan sesuai hukum acara. Yang berbeda cuma sebelumnya tatap muka namun sekarang dilakukan dengan teleconference.

"Adanya penyebaran Covid-19 tidak menjadikan alasan untuk mengabaikan hak terdakwa seperti pemeriksaan dan putusan. Semuanya bisa diselesaikan melalui sidang teleconference," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan sidang telekonference dengan menyiapkan satu ruang yang digunakan jaksa dan saksi dalam persidangan.

Menurutnya, meski melalui teleconference, saksi harus tetap dihadirkan di Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan tidak boleh melakukan siaran langsung sendirian dari tempat lain. Apabila saksi memberikan kesaksian dari rumah, dikhawatirkan akan terjadi gangguan teknis seperti sinyal dan perangkat yang kurang memadai. 

"Karena itu setiap sidang suatu perkara tertentu, saksi telah dihubungi agar hadir dalam persidangan," tutur Widagdo. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pesan Polres Kulon Progo soal Pembatasan Wilayah
Polres Kulon Progo tidak mempersoalkan pembatasan wilayah yang dilakukan warga. Namun, sarannya dengan kata-kata yang humanis.
Ribuan ODP Corona Masuk Kulon Progo Yogyakarta
Ribuan pemudik sudah pulang ke Kulon Progo Yogyakata. Mereka berstatus ODP Corona.
Strategi Kulon Progo soal Minim Anggaran Covid-19
Anggaran Pemkab Kulon Progo untuk penanganan Corona minim. Kebutuhan anggaran Rp 10 miliar, hanya punya Rp 1,5 miliar.