Sibarata dan Silandu di Kanwil Kemenkumham Jateng Diapresiasi

Terobosan terbaru dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di masa pandemi Covid-19 lewat aplikasi Sibarata dan Silandu.
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana (tengah) memberikan apresiasi pada terobosan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Tengah di masa pandemi Covid-19 lewat aplikasi Sibarata dan Silandu. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solo - Terobosan terbaru dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Jawa Tengah di masa pandemi Covid-19.

Dua aplikasi diluncurkan, yakni Sibarata atau Sistem Layanan Cepat Bapas Surakarta, dan Silandu atau Sistem Layanan Terpadu, yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Aplikasi Sibarata mengakomodir permintaan informasi, keluhan, dan aduan masyarakat mengenai layanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara online.

Sedangkan, Aplikasi Silandu merupakan upaya yang digunakan untuk memberikan layanan mudah dan cepat kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Priyadi mengatakan, dua aplikasi itu baru saja diluncurkan pada pertengahan 2020.

"Untuk Sibarata, kami luncurkan bulan Juni lalu. Sedangkan, Silandu diluncurkan pada Agustus. Ini akan memudahkan petugas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban memberikan konsultasi dengan eks warga binaan," kata Priyadi, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Kami sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan terkait dua aplikasi ini

Dia menjelaskan, dengan adanya aplikasi ini, maka seluruh data dan proses administrasi di lingkungan Kemenkumham menjadi terintegrasi.

Baik yang ada di Kanwil Kemenkumham Jateng sendiri maupun satker lain, seperti Imigrasi, Bapas, dan lain sebagainya.

Dan terobosan peluncuran dua aplikasi ini juga mendapatkan apresiasi dari anggota DPR RI Eva Yuliana yang berkunjung ke Bapas Surakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Eva mengapresiasi program dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah karena telah membuat terobosan positif di tengah pandemi saat ini.

"Kami sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan terkait dua aplikasi ini," kata Eva.

Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 memang perlu adanya terobosan kreatif oleh instansi.

Dengan demikian, program penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu dapat dicegah.

"Dengan penerapan program aplikasi tersebut, dapat meminimalisir kontak antar eks warga binaan dengan petugas. Namun, tanpa meninggalkan tugas dan kewajiban yang dibebankan dan wajib dilaksanakan," imbuh Eva.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menekankan agar ada koordinasi dengan masing-masing instansi pemerintah. Ini tentu agar program yang dilaksanakan tersinkronikasi maksimal.

"Tanpa adanya koordinasi yang dilakukan, tentu program sebaik apapun bakal tak dapat dijalankan dengan hasil maksimal," kata dia menegaskan.[]

Berita terkait
Kemenkumham Berikan Alasan Penghapusan Merek Geprek Bensu
Penjelasan Kemenkumham terkait penghapusan merek Geprek Bensu, menurut Kemenkuham pihaknya sedang memberi edukasi kepada masyarakat.
Kemenkumham Banten: Pecat Petugas Bantu Napi Kabur
Kemenkumham Banten akan menindak tegas petugas yang membantu proses kaburnya narapidana kasus narkoba, Chai Changpan.
Janggal dan Bahaya SK Kemenkumham Sahkan Muchdi Pr
Pengamat politik menduga terdapat kejanggalan berbahaya dalam SK Kemenkumham yang melegitimasi kepengurusan Muchdi Pr atas Partai Berkarya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.