Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan FPI akan mengajukan protes kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah program asimilasi Bahar bin Smith dicabut. Akibatnya pendakwah itu kini kembali mendekam di penjara.
"Kita akan kirim surat protes ke Ditjen Lapas, (soal) pembatalan asimilasi," ujar Aziz kepada Tagar, Rabu, 20 Mei 2020.
Bahar Smith dibebaskan saat bulan Ramadan tahun 2020 setelah mendapatkan program asimilasi dan integrasi dari Kemenkumham. Bagi narapidana asimilasi, tetap harus menaati peraturan pemidanaan di luar rumah tahanan karena tidak seutuhnya bebas lantaran masih berstatus warga binaan. Jika yang bersangkutan melanggar peraturan maka dimungkinkan Kemenkumham mencabut status asimilasi.
Dalam kasus ini, Bahar Smith diduga menyiarkan ceramah berbau provokatif kepada muridnya di pondok pesantren pada 16 Mei 2020. Padahal status pendakwah itu masih narapidana asimilasi. Bahar juga diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena mengumpulkan orang menjadi kerumunan saat memberikan ceramah.
Kita protes karena ceramah beliau ahad kemarin tidak provokatif, dan tidak menyebarkan permusuhan dan kebencian pada pemerintah.
Akibat dari pelanggaran syarat khusus asimilasi dan PSBB itu Bahar kembali mendekam di penjara pada Selasa dini hari, 19 Mei 2020. Aziz mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan terkait dijebloskannya kembali Bahar ke penjara.
"Kita protes karena ceramah beliau ahad kemarin tidak provokatif, dan tidak menyebarkan permusuhan dan kebencian pada pemerintah," ucap dia.
Menurut Aziz, justru kritik yang disampaikan Bahar dalam ceramahnya merupakan bentuk cinta terhadap pemerintah. "Justru karena beliau cinta NKRI, beliau mengkritisi kebijakan kebijakan pemerintah," kata Aziz.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan ulah Bahar Smith menyampaikan ceramah dinilai meresahkan dan mengumpulkan orang saat masa PSBB Bogor setelah mendapatkan program asimilasi melanggar Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," ujar Reynhard melalui keterangannya, Selasa, 19 Mei 2020.
Bahar Smith akan menjalani sisa hukuman dari vonis 3 tahun yang dijatuhkan padanya atas kasus penganiayaan. Jika sesuai jadwal ia baru akan bebas pada November 2021.