Siapa Saja Sih yang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan (Foto:Tagar/YouTube BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

Dari berbagai program BPJSTK, tidak semua peserta bisa mendapatkannya karena harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis kepesertaannya. Berikut penjelasannya.


1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja Penerima Upah adalah pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan). Contohnya adalah PNS, TNI/POLRI, karyawan perusahaan swasta, karyawan BUMN/BUMD, karyawan yayasan dan perusahaan yang didirikan oleh dua perusahaan atau lebih seperti karyawan perusahaan rintisan (joint venture).

Program yang bisa diikuti oleh pekerja Penerima Upah, yaitu:

· Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

· Jaminan Kematian (JKM)

· Jaminan Hari Tua (JHT)

· Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara iuran JHT dan JP ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan penerima upah kerja.


2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang mendapatkan penghasilan secara mandiri baik itu dengan menawarkan jasa atau barang. Contohnya seperti pekerja profesional, dokter, pengacara, bahkan pekerja kecil seperti pedagang, petani, sopir angkot hingga pengemudi taksi dan ojek online.

Program yang bisa diikuti oleh pekerja Bukan Penerima Upah, yaitu:

· Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

· Jaminan Kematian (JKM)

· Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran untuk semua program tersebut ditanggung sendiri oleh pekerja Bukan Penerima Upah secara mandiri.


3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Pekerja Jasa Konstruksi adalah pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi baik itu pekerja kontrak atau pekerja harian dengan dana pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN/APBD, dana luar negeri, swasta, perorangan dan sumber dana lainnya.

Program yang bisa diikuti oleh pekerja Jasa Konstruksi, yaitu:

· Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

· Jaminan Kematian (JKM)

Sumber iuran sepenuhnya harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau kontraktor.


4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia. Pekerja Migran Indonesia termasuk yang berencana berangkat ke luar negeri untuk memulai bekerja atau masih dalam tahap perencanaan.

Program yang bisa diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

· Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

· Jaminan Kematian (JKM)

· Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan secara sukarela

Iuran berasal dari peserta dan bukan dari pemberi upah di luar negeri sehingga PMI wajib menyisihkan dana sendiri untuk mendapatkan perlindungan JKK, JKM dan JHT. PMI bisa membayarkan ketiga program BPJSTK tadi sekali setahun atau setiap bulannya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Bagi yang Belum Tau, Inilah Jenis-Jenis BPJS Ketenagakerjaan
Kamu yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan lain dari pemberi kerja masuk sebagai Pekerja Penerima Upah.
3 Manfaat yang Diberikan Asuransi Kehamilan dan Melahirkan
Harapan nasabah saat membeli asuransi ialah dapat berguna di waktu yang tepat, tak terkecuali asuransi melahirkan dan kehamilan.
3 Manfaat Memiliki Asuransi Kecelakaan
Manfaat asuransi kecelakaan diri terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya perawatan akibat kecelakaan lainnya.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)