Sleman - Muhammad Rizki, 26 tahun, asal Cirebon, Jawa Barat, yang berdomisili di Yogyakarta terancam hukuman penjara lima tahun. Pria berwajah tampan ini tertangkap mencuri TV dan kursi kayu tempatnya menyewa indekos yang berada di Dusun Wadas, RT 001, RW 001, Desa Tridadi, Kapanewon/Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga:
Polsek Sleman sudah menetapkan Rizki sebagai tersangka pencurian yang dilakukan saat yang bersangkutan pindah kos. Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka gemar mempermainkan hati perempuan. "Tersangka itu ceweknya banyak. Hobinya memang mainin cewek,” kata Kepala Unit (Kanit) Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto kepada wartawan, Selasa, 9 Februari 2021.
Tersangka itu ceweknya banyak. Hobinya memang mainin cewek.
Menurut Eko, sebelum terlibat kasus pencurian, tersangka juga pernah menggelapkan perangkat game PlayStation yang dirental. Kemudian oleh tersangka disewakan kepada teman-teman kos. Tersangka menggunakan uang hasil sewa digunakan untuk kepentingannya sendiri. "Uangnya buat main sama cewek-cewek,” ucap dia.
Iptu Eko mengungkapkan, banyak perempuan yang sudah tergoda dengan tersangka hanya karena memilik wajah yang tampan. Mirisnya, perempuan yang berhasil dikencani tersangka mau diajak ke hotel. Selain playboy, tersangka juga gemar bermain judi.
Namun kasus pencurian ini baru dilakukan pertama kali karena. Tersangka berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi. “Pernah bekerja swasta di wilayah Tempel, Sleman tapi sudah keluar. Akhirnya dia butuh uang dan nekat melakukan pencurian,” kata Iptu Eko.
Aksi pencurian itu dilakukan pada Senin, 28 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. Tindak pidana pencurian berjalan mulus lantaran tersangka pergi dari kos korban tanpa pamit. "Tersangka pindah kos. Barang-barang diangkutin semua, termasuk menggondol TV dan kursi milik ibu kos atau korban,” kata Iptu Eko.
Baca Juga:
Iptu Eko melanjutkan, dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di wilayah Gunungkidul. Berkat kerja keras petugas Reskrim Polsek Sleman tersangka berhasil ditangkap. Barang hasil curian belum sempat dijual. Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, korban bernama Lyan Kurniawati, 41 tahun, yang menderita kerugian sekitar Rp 2 juta. Peristiwa pencurian itu pun dilaporkan kepada pihak berwajib. Atas perbuatan tersangka diganjar dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. []