Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap Arif Punijo, usia 40 tahun, seorang warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, yang melakukan aksi penggelapan sepeda motor. Tindak kriminal yang dilakukannya, yaitu dengan cara memperdayai orang yang akan menjual motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso, mengatakan, kasus ini berawal saat korban Nindar usia 38 tahun, warga Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, menjual sepeda motor miliknya yaitu Honda PCX bernopol AB 5504 TX, melalui situs jual beli online pada tanggal 9 Juni 2020 lalu dan kemudian ditanggapi pelaku Arif Ponijo. Setelahnya, mereka berkomunikasi lewat telepon untuk menjadwalkan pertemuan.
Dalam pertemuan di rumah korban Nindar pada Kamis, 11 Juni 2020, pelaku berpura-pura mengecek STNK serta BPKB motor. Setelah itu, surat-surat kendaraan tersebut dimasukkan ke dalam jok motor.
Selanjutnya, pelaku berhasil meyakinkan korban Nindar, untuk mencoba motor tersebut. "Korban terperdaya pada pelaku yang mengatakan jika motor itu hanya dicoba di sekitar rumah korban. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban beserta dokumen kendaraan," ungkap Munarso, di Kulon Progo, Senin, 24 Agustus 2020.
Pembeli tidak ditangkap karena membeli secara resmi. Sementara uang hasil penjualan motor, dipakai pelaku untuk berjudi.
Munarso menjelaskan, motor yang berhasil dibawa kabur pelaku kemudian dijual seharga Rp 21,5 juta kepada warga Gunungkidul. Sekitar dua pekan, jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 19 Juni 2020 di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Adapun motor korban berhasil diamankan dari seorang pembeli di wilayah Gunungkidul. "Pembeli tidak ditangkap karena membeli secara resmi. Sementara uang hasil penjualan motor, dipakai pelaku untuk berjudi,"ungkap Munarso.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya. Dia pernah melakukan aksi serupa di Jawa Tengah dan Sleman, DIY. "Modus yang dipakai juga sama yaitu pura-pura mau beli kendaraan," tuturnya.
Pelaku Arif Punijo mengatakan, aksi penggelapan tersebut dilakukan karena masalah ekonomi. Pekerjaannya sebagai buruh ternak sudah tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Dia mengatakan, saat beraksi, pelaku menggunakan keahliannya berbicara. "Saya tidak pakai cara khusus. Cuma meyakinkan korban hingga percaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. []