Setya Novanto Pelesiran Lagi, Aparat Kemenkumham Lemah?

TTerpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kepergok pelesiran lagi keluar Lapas. Pengamat nilai aparat Kemenkumham lemah.
Setya Novanto mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kepergok pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Novanto diketahui masih menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus antirasuah yang membelitnya itu.

Keluarnya Novanto dari penjara sebenarnya berdasarkan izin dari rekomendasi dokter yang menunjukkan mantan Ketua DPR itu perlu pengobatan di rumah sakit wilayah Bandung. Namun, penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung tersebut menyalahgunakan izin untuk berpelesir.

Kasus yang dihadapi Novanto ini bukan pertama kali dilakukannya. Pada 24 April 2019, Novanto yang juga diizinkan keluar lapas setelah mendapat rekomendasi dokter untuk pengobatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, kedapatan berada di rumah makan Padang.

Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Liberti Sitinjak pun mengakui bahwa apa yang terjadi pada Novanto merupakan kelemahan dan kesalahan. Hingga membuat keputusan untuk Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Atas nama Kanwil Kemenkumham, saya mohon maaf kepada publik, kepada aparat penegak hukum, bahwa yang terjadi hari ini adalah murni kelemahan dan kesalahan kami," ucapnya di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat malam, 14 Juni 2019.

Kenapa kasus Novanto berulang?

Menurut Ahli Hukum Pidana Cahirul Huda, tidak berkacanya pada peristiwa di masa lalu dapat berefek di masa depan. Cahirul menegaskan, kasus yang kembali diulangi Novanto disebabkan kendornya pengawasan aparat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

"Kelemahan aparat Kemenkumham," ujar dia kepada Tagar, Sabtu, 15 Juni 2019.

Kasus yang terjadi pada eks Ketua Umum Partai Golkar ini, lanjut Cahirul, bisa menjadi salah satu contoh, dari sekian banyak narapidana yang 'berkeliaran' keluar lapas. Meski kasus-kasus tersebut telah ditetapkan sebagai bentuk pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera sehingga kembali terulang. 

Menurutnya, hal tersebut diakibatkan oleh 'kongkalikong' di lingkungan aparat Kemenkumham. "Mungkin lazim tapi jarang ketahuan, karena kolusi. Boleh jadi itu terjadi bukan karena kelalaian petugas semata, tapi suatu simbiosis mutualisme," ucap dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta ini mengatakan tanggung jawab atas kasus serupa yang terulang kembali harus diemban mulai dari kepala lapas. "Kepala lapas, berjenjang ke atas," kata dia.

Untuk menghindari kasus serupa terulang kembali, Cahirul menyarankan adanya perombakan di tubuh Kemenkumham. Bukan hanya sistemnya saja, tapi personelnya juga. "Harus dirobak secara menyeluruh sistem dan personelnya," kata dia.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.