Setnov Tunjuk Otto Hasibuan Kuasa Hukum

Setnov tunjuk Otto Hasibuan sebagai anggota tim kuasa hukum terbarunya. Otto sebelumnya pernah jadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus racun sianida.
Otto Hasibuan. (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 20/11/2017) – Setya Novanto (Setnov), tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (E-KTP), menunjuk Otto Hasibuan sebagai anggota tim kuasa hukum barunya.

"Kami bersama Pak Fredrich dan tim semua di sini, baru menemui Pak Setya Novanto di Rutan Tahanan. Kebetulan beberapa waktu lalu saya diminta untuk membantu beliau untuk menuntaskan kasus ini dan sebagai lawyer tentunya saya harus bertemu dengan Pak Novanto," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

Untuk diketahui, Otto Hasibuan pernah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus racun sianida. Sementara Fredrich Yunadi telah menjadi kuasa hukum Setya Novanto terlebih dahulu.

"Oleh karena itu, mulai sekarang saya dengan rekan saya Pak Fredrich dan semua tim yang ada akan mendampingi, membela kepentingan hukum, bukan membela Setya Novanto tetapi membela kepentingan hukum Setya Novanto," kata Otto Hasibuan.

Ia pun mengharapkan ke depannya tim kuasa hukum Setya Novanto dapat melaksanakan tugas dengan baik.

"Jadi, mudah-mudahan ke depan kami bisa melaksanakan tugas kami dengan baik, sesuai aturan hukum yang baik. Kami akan menghormati semua proses di KPK dan tentunya hak-hak kepentingan hukum Setya Novanto juga mohon dihormati," tuturnya.

Ia pun menyatakan, kliennya itu akan melaksanakan proses hukum yang ada.

"Tetapi yang pasti kami tadi sudah menanyakan bahwa Pak Setya Novanto siap untuk melaksanakan proses hukum yang ada. Itu yang penting dulu. Pak Setya Novanto bilang akan menghargai dan siap mengikutinya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Otto.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi E-KTP pada Jumat (17/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan E-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. (ant/yps)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.