Setiap Hari 52 Kasus Positif Covid-19 di Medan

Sejak 17 Juli- 17 Agustus 2020, terjadi jumlah peningkatan konfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan, rata-rata sebanyak 52 kasus per hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendy memaparkan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Medan. (Foto: Tagar/Humas Pemko Medan).

Medan - Terhitung sejak 17 Juli 2020 hingga 17 Agustus 2020, terjadi jumlah peningkatan konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan rata-rata sebanyak 52 kasus per hari.

Korban yang meninggal dunia dalam sebulan ini, sebanyak 88 kasus, artinya dalam satu hari rata-rata yang meninggal sebanyak tiga orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendy dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kota Medan, di Posko Gugus Tugas Medan di Gedung PKK Jalan Rotan Medan, Selasa 18 Agustus 2020 mengatakan, peningkatan yang relatif tinggi ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat.

Edwin menekankan, pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, terutama penggunanaan masker.

"Dengan memakai masker yang baik dan tepat, setidaknya dapat mencegah 80 persen penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Berdasarkan data yang dilansir gugus tugas, jumlah kasus positif Covid-19 pada 17 Juli 2020 sebanyak 1.744, yang kemudian mengalami peningkatan menjadi sebesar 3.321 kasus pada 17 Agustus 2020.

Pasien yang meninggal dunia pada 17 Juli 2020, sebanyak 89 orang, kemudian mengalami peningkatan menjadi 177 pada 17 Agustus 2020.

Lahan pemakaman khusus pasien jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di Simalingkar, telah terpakai sebanyak 40 persen

"Dari data tersebut, jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi dalam sebulan ini sebanyak 1.577 kasus, sedangkan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 88 orang. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Mari tegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Revisi Perwal

Kepala Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring selaku Sekretaris Gugus Tugas Medan menerangkan, ada sejumlah kesimpulan yang diperoleh dalam rapat evaluasi tersebut.

Di antaranya, jelas Arjuna, dalam waktu dekat ini Pemko Medan akan merevisi Perwal No 27/2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) pada kondisi pandemi Covid-19 di Medan dengan mengacu kepada Inpres No.6/2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Revisi ini terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami akan membuat sanksi yang lebih tegas. Kami tergetkan revisi selesai dalam pekan ini juga," ujarnya.

Pemakaman Covid

Hal penting lain, lanjut Arjuna, mengupayakan agar setiap kecamatan mempunyai petugas penggali kubur khusus untuk mengebumikan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di perkuburan umum.

"Lahan pemakaman khusus pasien jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di Simalingkar, telah terpakai sebanyak 40 persen, dan biaya pemakaman yang telah kami keluarkan sebanyak Rp 1,7 miliar," ucapnya. []

Berita terkait
Toyota: Sepuluh Kasus Covid-19 Selama Agustus 2020
Toyota Motor Corporation di Jepang mengonfirmasi terdapat sepuluh kasus positif virus corona di lingkungan fasilitasnya selama Agustus 2020.
Gubernur Banten: Guru Jangan Jadi Transmiter Covid-19
Gubernur Banten mengatakan, guru harus bebas dari Covid-19. Jangan sampai guru menjadi transmiter Covid-19.
Seskab: Indonesia Melompat Lebih Baik Usai Covid-19
Seskab) Pramono Anung meyakini Indonesia akan menjadi negara yang lebih baik dan maju setelah pandemi Covid-19 berakhir.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan