Bantul – Positive rate kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai 38 persen, atau dari setiap 100 orang yang diperiksa dengan test swab atau PCR terdapat 38 orang positif Covid.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bantul Abdul Muslih dalam rapat koordinasi secara virtual terkait Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Kegiatan itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DIY No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Jumat, 8 Januari 2021.
Ini artinya setiap 100 orang yang kita periksa terdapat 38 orang Positif Covid, ini sebuah angka yang signifikan dan cukup mengkhawatirkan.
Abdul Muslih dalam arahannya mengatakan, hingga 8 Januari 2021, jumlah total positif Covid-19 di Bantul sebanyak 3752 orang, dengan angka sembuh sebanyak 2.588 dan meninggal 83. Sementara yang masih dirawat sebesar 1.081 dengan Positive rate 38 persen.
“Ini artinya setiap 100 orang yang kita periksa terdapat 38 orang Positif Covid, ini sebuah angka yang signifikan dan cukup mengkhawatirkan, jika ini terus berlangsung dan kita berupaya untuk mengurangi/menurunkan positive rate dari 38 persen sampai sekecil-kecilnya, “ tutur Abdul Halim, seperti dilansir laman resmi Pemkab Bantul.
Dia menambahkan, bisa dibayangkan jika ada 1.000 warga yang dicek melalui Swab test atau PCR maka terdapat 380 orang positif. Atau jika 1 juta penduduk Kabupaten Bantul dites melalui Swab Test maka kemungkinan besar juga sejumlah 380.000 warga Bantul terkena Covid-19.
Oleh karena itu harus dilakukan satu tindakan yang lebih terarah, terpadu, serta lebih tegas mengenai pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul.
“ Tentu kita harus bersama-sama seluruh jajaran Forkompimda, Pimpinan OPD, Panewu, dan Lurah-lurah se-Kabupaten Bantul untuk menindaklanjutinya di lapangan, karena ini demi kita semuanya, demi keselamatan warga Kabupaten Bantul yang kita cintai sehingga upaya-upaya ini harus kita lakukan secara serius di lapangan dan ini berlaku mulai 11 - 25 Januari 2021.”
Setelah tanggal 25 Januari, lanjut Abdul Halim, pihaknya akan mengevaluasi untuk memutuskan adanya perpanjangan atau tidak.
“Itu tergantung pada kedisiplinan kita semua di dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid serta pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul, “ katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten(Sekkab) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pemerintah pusat dan Pemprov DIY memberlakukan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul.
“Kalau pada nomenklatur sebelumnya kita kenal dengan PSBB maka sekarang ini kita menamakan sebagai Kebijakan Pengetatan Secara terbatas Kegiatan Masyarakat, “ ucap Helmi Jamharis.
Artinya, anjut Helmi, masyarakat masih diizinkan atau diperbolehkan melaksanakan aktivitas-aktivitas tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu, yang akan disampaikan dan perlu didiskusikan bersama dalam rapat itu.
“Sehingga kita masih mempunyai ruang untuk melaksanakan penyempurnaan, demi keterpaduan kita melaksanakan kegiatan dari Gugus Tugas Tingkat Kabupaten sampai dengan Gugus Tugas Tingkat Kalurahan, koordinasi ini penting dan juga nanti pada pelaksanaannya kebersamaan sangat kita harapkan, “ ucapnya.
Sekda menegaskan, kata kunci pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul, membutuhkan tanggungjawab seluruh jajaran termasuk di dalamnya seluruh aparat dari Kepolisian, TNI, baik di level kabupaten dan level kapanewon atau kecamatan. []