Setelah Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Sidang Perdata

Ustaz Yusuf Mansur digugat material Rp 90 juta dan immaterial Rp 5 miliar. Namun dia mangkir di sidang gugatan perdata.
Buku berjudul Yusuf Mansur Obong karya HM. Joesoef. (Foto: Tagar/Hidayat)

Yogyakarta - Ustaz kondang Nurchotib Jam’an Mansur alias Yusuf Mansur tidak hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu 18 Maret 2020. Ia digugat oleh lima orang investor bisnis Condotel Moya Vidi serta patungan usaha pada 2013 dengan material senilai Rp 90 juta dan immaterial Rp 5 miliar.

Kuasa hukum dari lima investor itu, Asfa Davy Bya mengatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apabila nantinya tiga kali panggilan pengadilan masih tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengajukan verstek.

“Secara teori kami bisa mengajukan agar putusan segera dijatuhkan. Namanya putusan verstek, di mana seluruh gugatan kami diminta untuk dikabulkan,” kata Asfa Davy Bya dalam keterangan tertulisnya Kamis 19 Maret 2020.

Asfa menyebut sidang gugatan perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB. Kemudian sempat ditunda selama dua jam karena menunggu pihak Yusuf Mansur maupun pengacaranya.

Namun hingga pukul 11.30 WIB yang bersangkutan tidak hadir dan belum diketahui penyebabnya. Akhirnya sidang yang diketuai oleh majelis hakim R. Aji Suryo ditunda pada 15 April 2020 mendatang.

Gugatan yang dilayangkan oleh lima orang investor tersebut berupa gugatan material senilai Rp 90 juta dan immaterial senilai Rp 5 miliar.

Asfa mengatakan Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh lima orang peserta investasi Condotel Moya Vidi dan patungan usaha pada 2013. Tetapi sampai kini Condotel yang rencananya dibangun di Yogyakarta belum juga terwujud.

Sedangkan patungan usaha investasinya digunakan untuk membeli Hotel Siti di Tangerang yang kondisinya memprihatinkan. Menurutnya, hotel yang beroperasi sejak 2015 tersebut sampai saat ini sepi penghuni dan masih merugi.

Sementara investor yang telah menanamkan saham dari mulai Rp 2,7 juta sampai Rp 10 juta pun belum juga mendapatkan apa yang pernah dijanjikan. Yusuf Mansur yang juga pemilik Pondok Pesantren Darul Qur'an ini menjanjikan berupa bagi hasil dan laporan keuangan secara berkala.

Akibat hal tersebut Yusuf Mansur pun dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum. "Gugatan yang dilayangkan oleh lima orang investor tersebut berupa gugatan material senilai Rp 90 juta dan immaterial senilai Rp 5 miliar," ucapnya. []

Baca Juga:


Berita terkait
Babak Baru Kasus Penipuan Yusuf Mansur
Sidang Perdata dengan tergugat Yusuf Mansur batal digelar lantaran pihak tergugat tidak kunjung datang.
Kasus Yusuf Mansur dan Pesantren Tahfidz Qur'an
Pesantren Tahfidz Quran milik Ustaz Yusuf Mansyur cukup terkena imbas terkait beredarnya isu penipuan.
Dituduh Penipu, Ustaz Yusuf Mansur: Didoain Saja
Polrestabes Surabaya memastikan penipuan promosi perumahan syariah di Sidoarjo mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)