Setelah Skuter Listrik GrabWheels Memetik Nyawa

Setelah skuter listrik GrabWheels memetik nyawa, berikut jalan-jalan terlarang dan yang boleh, dan fakta-fakta skuter listrik di berbagai negara.
Bersama-sama mengendarai skuter listrik GrabWheels. (Foto: Tagar/Putra Abdul Fattah Hakim)

Jakarta - Kehadiran skuter listrik lewat layanan "GrabWheels" menjadi sorotan setelah dua penggunanya tewas tertabrak mobil dan sejumlah fasilitas umum rusak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun bertindak dengan mengeluarkan larangan skuter listrik di beberapa tempat.

Berikut aturan menggunakan skuter listrik dan fakta-fakta terkait skuter listrik di berbagai negara. Selengkapnya dalam infografis.

Skuter ListrikSkuter Listrik

Lihat infografis lain:

Berita terkait
Pelanggar Skuter Listrik Bakal Terkena Denda
Skuter listrik akan diatur penggunaannya di DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta. Bagi yang melanggar akan didenda Rp250.000.
Skuter Listrik Belum Aman di Jalan Raya
Belum ada standar keselamatan dan keamanan bagi pengendara otoped. Beberapa negara tidak boleh skuter listrik beroperasi.
Volkswagen Produksi Skuter Tenaga Listrik
Volkswagen (VW), produsen mobil asal Jerman akan menggandeng pabrikan China NIU memproduksi skuter listrik bertenaga baterai.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara