Setelah Djoko Tjandra, Kini Giliran Anita Kolopaking

Polisi kini tengah menyidik pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang diduga terlibat dalam pelarian kliannya.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Jakarta - Setelah polisi berhasil menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Kini giliran Anita Dewi Anggraeni Kolopaking yang berurusan hukum karena keterlibatannya dalam pelarian Djoko Tjandra. 

Polisi telah menetapkan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra itu sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. 

"Pada hari Senin, 27 Juli 2020, penyidik gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk saksi. Gelar perkara untuk status tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020 malam.

Pada hari Senin, 27 Juli 2020, penyidik gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk saksi.

Menurut Argo, Tim Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking pada Jumat, 31 Juli 2020. "Rencana akan dipanggil besok (Jumat) oleh penyidik," kata Argo.

Baca juga: Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking Kena Pasal Berlapis

Anita dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal surat palsu dan pasal 223 KUHP soal meloloskan orang yang ditahan atas keputusan ketetapan hakim.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan juga kita kenakan pasal 223 KUHP. Ini pasal yang dipersangkakan," kata Argo.

Dalam kasus ini, kata Argo, penyidik sudah memeriksa 23 saksi, yang terbagi atas 20 saksi di Jakarta dan tiga (3) saksi di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK, dan ada surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum dari Djoko Tjandra. Kemudian Senin, 27 juli 2020, penyidik melakukan gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk, saksi. Sesuai SOP kita punya gelar perkara yang kesimpulannya menaikkan status Anita D Kolopaking sebagai tersangka," ucapnya.

Baca juga: Kata Mantan Kapolri Soal Penangkapan Djoko Tjandra

Sebelumnya, Anita Kolopaking juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri setelah Polri melayangkan surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2020.

Argo mengatakan surat pencekalan sudah dikirimkan sejak Rabu, 22 Juli 2020. Pencegahan bepergian ke lyar negeri itu dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo. []

Berita terkait
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal
Polri kirim surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta untuk mencekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Profil Anita Kolopaking, Advokat Pembela Djoko Tjandra
Karena membela buron Djoko Tjandra, nama Anita Kolopaking menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini
Tangkap Djoko Tjandra, Tutup Isu Agama Listyo Menuju Kapolri
Usai berhasil menangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai layak menggantikan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.