Setelah 58 Tahun Saham NV JBBM kembali ke Ahli Waris Wilmink

Ahli waris Wilmink akhirnya mendapatkan 100 lembar sahamnya setelah 58 tahun berpindah tangan. Salah satu asetnya yakni Gedung Eks Indra Malioboro.
Ilustrasi persidangan (Foto: Pixabay)

Yogyakarta - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengabulkan gugatan ahli waris Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink terhadap ahli waris Eduard Dirk Nicolaas Helant Muller dan Vera Antony Busman. Ahli waris penggugat kini berhak mendapat kembali 100 lembar saham Naamlooze Vennootschap Javasche Bioscoop En Bouw Maatshappij (NV JBBM).

Majelis hakim dalam putusannya yag dibacakan pada Senin, 14 Desember 2020, menetapkan ahli waris Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink sebagai pemilik sah atas 100 lembar saham NV JBBM. Salah satu aset di Kota Yogyakarta merupakan eks Bioskop Indra Malioboro. Dengan demikian, ahli waris kembali mendapatkan haknya yang hampir 58 tahun berpindah tangan.

Baca Juga:

Kuasa hukum ahli waris Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink, Yudhi Sabang pada Selasa, 15 Desember 2020, mengungkapkan, saham NV JBBM sebelum jatuh kepada para ahli waris merupakan milik tiga orang warga keturunan Belanda. Mereka adalah Eduard Dirk Nicolaas Helant Muller, Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink dan Vera Antony Busman.

Kepemilikan saham perusahaan ini masing-masing Eduard Dirk Nicolaas Helant Muller sebagai direktur utama sebanyak 150 lembar, Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink (100 lembar) dan Vera Antony Busman (50 lembar). "Permasalahan mulai muncul saat pemerintah pada 1960 hendak menasionalisasi perusahan-perusahaan asing," ungkapnya.

NV JBBM dianggap sebagai perusahaan asing karena tiga orang pemiliknya asli Belanda, walau ketiganya sudah menjadi warga negara Indonesia. Agar aset perusahaan tidak diambil pemerintah dan dinasionalisasi, maka NV JBBM harus membuktikan kepemilikan dan berapa banyak saham yang dipegang oleh para pemilinya.

Permasalahan mulai muncul saat pemerintah pada 1960 hendak menasionalisasi perusahan-perusahaan asing.

Saat itu ahli waris Eduard Dirk Nicolaas Helant Muller dan Vera Antony Busman mendatangi Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink untuk meminjam 100 lembar saham yang dimiliki. Perjanjian tertuang dalam akta notaris nomor 62 tahun 1962 yang dibuat Anwar Mahajudin di Surabaya. Di dalamnya ada pernyataan dari Eduard Dirk Nicolaas Helant Muller jika setelah urusan selesai maka saham dikembalikan kepada Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink.

Namun, sejak saat itu saham milik Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink tak pernah kembali. Bahkan pada 2000 saat diadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menyatakan ahli waris Vera Antony Busman sebagai pemilik 300 lembar saham NV JBBM yang tertuang dalam akta nomor 5 tahun 2000.

Baca Juga:

Setelah puluhan tahun berlalu, ahli waris Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap kasus itu. Dalam prosesnya di persidangan, majelis hakim akhirnya memenangkan gugatan ahli waris Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink.

Ahli waris Eduard Dirk Nicolaas Helant Muller dan Vera Antony Busman wajib mengambalikan 100 lembar saham NV JBBM tersebut kepada Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink. "Majelis hakim juga menyatakan akta No 5 Tahun 2000 yang dibuat turut tergugat atas permintaan tergugat batal demi hukum," ujar Yudhi Sabang.[]

Berita terkait
Deadlock, Kasus Yusuf Mansur Balik ke Sidang Perdata
Kasus penipuan Yusuf Mansur belum juga menemui titik temu setelah dua kali digelar sidang mediasi. Akhirnya kembali digelar sidang perdata.
Menkominfo Sebut Konten Vulgar Bisa Disanksi Perdata
Sejumlah konten vulgar di media sosial, salah satunya konten YouTube Kimi Hime mendapat tanggapan Menkominfo Johnny G. Plate.
KPK Geruduk PN Jaksel, Empat Orang Ditangkap Terkait Suap Sengketa Perdata
Empat orang diamankan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8).
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.