Setahun Jaksa Agung, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 19,6 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merilis laporan catatan kinerja satu tahun di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merilis laporan catatan kinerja satu tahun di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam laporan itu, bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 19,6 triliun dan 1.412 ringgit Malaysia.

"Adapun detailnya, Bidang Pidsus Kejagung telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.723.983.669.675,90. Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejari di seluruh Indonesia telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 905.267.242.490 dan RM 1.412, termasuk berupa aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin, 26 Oktober 2020.

Sementara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10.881.050.176.490,50 dan USD 406.906

Selanjutnya, Hari menyampaikan terkait Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam satu tahun ini, kata Hari, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan keuangan negara sekitar Rp 7.02 triliun.

"Sementara untuk PNBP dari denda perkara sebesar Rp 48.873.534.660, lalu dari biaya perkara sebesar Rp 66.042.761.343," ucapnya.

Hari juga menyampaikan keberhasilan penyelamatan keuangan negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selama satu periode ini, Kejagung telah menyelamatkan sekitar Rp 388.8 triliun dan USD 11.8 juta.

"Untuk detailnya, Bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 223 triliun. Sementara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia telah menyelamatkan Rp 16.5 triliun dan USD 11.8 juta," kata dia.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan capaian pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 mencapai Rp 11.1 triliun dan USD 406 ribu.

"Dengan detail Bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 253.705.449.895,52. Sementara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10.881.050.176.490,50 dan USD 406.906," tutur Hari. []

Berita terkait
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Jajaran Intai Program PEN
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya intai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak boleh ada penyelewengan.
Sinyal Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung
Bareskrim seakan memberikan sinyal mengenai penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung: Lebih dari 100 Kasus Diselesaikan Secara Restoratif
Burhanuddin mengatakan lebih dari 100 kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau mengedepankan perdamaian.