Takalar - Selama hampir satu tahun dalam pencarian, pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Takalar. Pelaku dilaporkan melakukan jambret pada Kamis, 5 September 2019 lalu dan berselang kurang satu tahun kemudian pelaku dibekuk pada, 3 Agustus 2020.
Bermula saat Tim Resmob Satuan Reskrim yang dipimpin oleh Komandan Tim (Dantim) Resmob, Aipda Samsuddin bersama Unit Reskrim Polsek Mappakasunggu yang dipimpin oleh Bripka Syamsul Bahri mendatangi pelaku di rumahnya. Informasi keberadaan pelaku didapatkan atas informasi warga dan hasil penyelidikan di lapangan.
Dari hasil introgasi, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya Abdul Majid.
"Setelah mendapatkan informasi keberdaan pelaku, sehingga Tim Resmob mendatangi rumah pelaku di Dusun Belaka Panaikang, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," kata Samsuddin, Selasa 4 Agustus 2020.
Baca juga:
- Pelaku Curat di Gowa Dihadiahi Timah Panas
- Polres Gowa Ringkus Delapan Pelaku Curat, Tiga DPO
- Residivis Curat, Mencuri untuk Bayar Sekolah Anak
Pelaku bernama Muh Dedi, 20 tahun, pekerjaan buruh bangunan. Pelaku mengakui bahwa pada kamis, 5 September 2019 sekitar pukul 20.30 Wita lalu, melakukan pencurian dengan kekerasan di Bontomanai Desa Patani Kecamatan Mapsu Kabupaten Takalar.
Pelaku mengambil Handphone yang disimpan di kantong motor sebelah kiri. Dimana saat itu korban, Mita Andriani sementara mengendarai motornya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2 juta.
"Dari hasil introgasi, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya Abdul Majid. Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan motif mengikuti korban dari belakang di kantong motor sebelah kiri yang sementara di kendarai hingga korban terjatuh dari motornya," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone dan satu unit motor Yamaha Mio m3 warna hitam merah.
Diketahui, rekan pelaku bernama Abdul Majid telah ditangkap lebih dulu. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Polsek Mapsu guna proses hukum lebih lanjut," tandas Samsuddin. []