Sesuaikan Putusan MK, KPU Jadwal Ulang Verifikasi Partai Politik

“Nanti akan kita cek dulu jadwalnya, lalu dikaitkan dengan keputusan MK ini bagaimana kita menyikapinya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua KPU Arief Budiman. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga yang mewadahi pendaftaran peserta partai politik, berencana melakukan pengecekan jadwal ulang lalu kemudian menyesuaikan dengan putusan MK karena sebagaian parpol sudah menyelesaikan. (Nhn)

Jakarta, (Tagar 11/1/2018) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terkait uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Pasal 222 tersebut mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yaitu parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014, untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Namun, MK tak menolak semua permohonan Partai Idaman. Karena uji materi pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu dikabulkan. Artinya ada ketentuan partai lama peserta pemilu 2014 harus menjalani verifikasi ulang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga yang mewadahi pendaftaran peserta partai politik, berencana melakukan pengecekan jadwal ulang lalu kemudian menyesuaikan dengan putusan MK karena sebagaian parpol sudah menyelesaikan.

“Nanti akan kita cek dulu jadwalnya, lalu dikaitkan dengan keputusan MK ini bagaimana kita menyikapinya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1).

“Nanti kita cek karena kan beberapa partai sudah selesai verifikasi faktual beberapa sedang dalam masa perbaikan, sedangkan ada yang masih dalam proses,” sambungnya.

Perbedaan sejumlah partai menurutnya karena sejak awal partai politik mengikuti keputusan berbeda dari KPU dan Bawaslu.

“Karena kan ini sudah ada tiga kelompok ini, yang kelompok pertama mengikuti tahapan KPU 7, ada yang penyesuaian pertama yang Bawaslu dan ada yang putusan yang kedua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KPU akan menghitung hal-hal terkait waktu verifikasi ulang. Pertama terkait dengan putusan itu sendiri bagaimana KPU menyikapinya, kedua terkait dengan alokasi waktu, ketiga terkait dengan anggaran dan personil.

Yang jelas, tegas Arief,  keputusan MK mengharuskan KPU untuk menjadwalkan ulang verifikasi sejumlah partai politik yang telah.

“Nanti kita hitung, yang jelas dia pasti membutuhkan jadwal baru,” tukasnya. (nhn)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.