Sesuai UU Kementerian Agama Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah

Sesuai dengan undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief. (Foto: kemenag.go.id)

TAGAR.id, Mekkah, Arab Saudi – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, 4 Juli 2022.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Jamaah haji berdoa di Padang ArafahJamaah haji berdoa di Padang Arafah, yang juga dikenal sebagai Jabal al-Rahma di tenggara kota suci Mekkah, selama puncak musim haji di tengah pandemi Covid-19 pada 30 Juli 2020. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya. (kemenag.go.id). []

Berita terkait
Visa Haji dan Umrah Kini Bisa Online
Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi telah menyediakan aplikasi online pengurusan visa haji dan umrah.
0
Sesuai UU Kementerian Agama Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah
Sesuai dengan undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia