Sesuai Prediksi, Izin Dewas Hambat Kerja KPK

Sesuai prediksi awal, izin penggeledahan menghambat kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - "Sesuai prediksi awal, izin penggeledahan menghambat kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)."

Demikian Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendapati kenyataan di depannya. Meski sebelumnya sempat ditegaskan ke perancang revisi UU KPK di tingkat legislatif dan eksekutif.

Donald mengaku tak kaget penggeledahan oleh peyidik KPK ke sejumlah tempat terkait kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan tertunda lantaran izin dari Dewan Pengawas (Dewas) belum keluar.

Undang-Undang No 30/2002 atau UU KPK hasil revisi yang diketok pada akhir 2019 diketahui telah diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Di dalam UU tersebut, tertera Pasal 37 B ayat (1) yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan harus seizin Dewas KPK.

Di kasus dugaan suap penetapan kursi anggota DPR kader PDI Perjuangan (PDIP) melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) ini, penggeledahan baru bisa dilakukan kurang lebih beberapa hari ke depan setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Donald menilai terhambatnya kinerja penyidik KPK dalam menggeledah tempat berpotensi menghilangkan barang bukti dari perkara yang sedang diungkap. Teknis pekerjaan penyidik KPK dalam mengumpulkan barang bukti tak dapat ditunda, kata Donald, lantaran selalu berkejaran dengan waktu.

"Ujungnya kasus ini menjadi sulit untuk diungkap karena barang bukti sangat mungkin telah hilang atau dipindahkan," terangnya.

Wahyu SetiawanKomisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Atas kenyataan itu, Donald menyimpulkan UU KPK yang baru mempersulit kinerja penyidik KPK dalam memberantas korupsi. UU KPK baru, memperlambat mengumpukan bukti dari proses penggeledahan setelah OTT.

"Sementara, melalui UU yang baru membuat proses kok semakin rumit karena jalur perizinan penggeledahan melalui Dewas," ujar Donald.

Dalam sistematis pemberantasan korupsi yang ditangani KPK sebelumnya, hal ini belum pernah terjadi. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkannya dalam kicauan di Twitter belum lama ini.

Samad mengomentari dalam konteks waktu yang berjarak antara OTT kemudian penggeledahan, terkait kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan. Menurutnya, penyidik KPK tak pernah selambat ini dalam bergerak.

"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari-hari pasca OTT," tulis Samad di akun Twitternya, @AbrSmd.

Samad menjelaskan proses pemberantasan korupsi saat ini sangat berbeda jauh dengan terdahulu. Mengacu kepada kinerja penyidik sebelum UU KPK baru, OTT dan penggeledahan dilakukan bersamaan agar barang bukti dapat segera diamankan.

"Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat-secepatnya. Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM," tulis Samad, lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap perebutan kursi DPR dalam mekanisme PAW, Kamis, 9 Januari 2020.

Selain Wahyu, di kasus ini tiga orang lain juga berstatus tersangka, yaitu orang kepercayaannya Wahyu sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditengarai terlibat dalam kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan ini. Indikasi itu dikuatkan ketika Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar menyebutkan salah satu pengurus DPP PDIP terlibat dalam kasus penetapan kursi anggota DPR lewat mekanisme PAW ini. Dilanjutan pada Kamis, 9 Januari 2020, tim KPK berencana menggeledah ruang kerja Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Diduga dua staf Hasto juga ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. Dua orang tersebut adalah advokat bernama Donny Tri Istiqomah, dan Seful Bachri. []

Baca juga:

Berita terkait
Wahyu Setiawan Kirim Surat Undur Diri ke Jokowi
Surat pengunduran diri Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi kini berada di tangan KPU.
Diduga Terlibat Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Framing
Sekjen PDIP Hasto kristiyanto mengatakan dugaan dirinya terlibat dalam suap perebutan kursi DPR yang membelit Komisoner KPU adalah framing.
Hasto Bantah di PTIK saat KPK OTT Wahyu Setiawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah berlindung di PTIK ketika KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu