Sertipikat Elektronik Kementerian ATR/BPN Program Sejak 2019

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menyebut bahwa peluncuran sertipikat elektronik merupakan program sejak tahun 2019.
Sertipikat elektronik Kementerian ATR/BPN. (Foto:Tagar/ATRBPN)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menyebut bahwa peluncuran sertipikat elektronik merupakan bagian dari program transformasi digital yang telah dicanangkan sejak tahun 2019.

Dia menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah masyarakat sehingga lebih terjamin, memberikan kemudahan dalam bertransaksi serta kemudahan dalam melakukan kegiatan yang ada dalam sistem yang telah didigitalisasi.

Kementerian ATR/BPN sendiri tengah gencar melakukan sosialisasi ihwal sertipikat elektronik itu, termasuk di jajaran internal ATR/BPN.

Ke depan, untuk pendaftaran tanah pertama kali harus langsung dilakukan validasi yang benar agar tidak kerja dua kali

"Kita harus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pasal-pasal yang ada didalam regulasi tersebut yang terkesan akan ada penarikan sertipikat, hal ini perlu ditegaskan lagi bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog yang saat ini dimiliki masyarakat," ujar Himawan Arief Sugoto pada Kamis, 11 Februari 2021.

Dia juga menyebut, mekanisme penerapan sertipikat elektronik akan dimulai uji coba dari tanah-tanah instansi pemerintah, badan hukum, BUMN, serta beberapa kota dengan infrastuktur yang baik dan memiliki validasi data yang lengkap.

"Tentu tidak mudah, yang terpenting kita sudah memulai dan melakukan upaya serta langkah-langkah terbaik. Ke depan, untuk pendaftaran tanah pertama kali harus langsung dilakukan validasi yang benar agar tidak kerja dua kali, kemudian juga untuk yang sudah terdaftar kita lakukan alih media, masukkan ke dalam sistem digital. Validasi data yang paling utama sehingga dalam buku tanah tersebut terekam dalam sistem digital," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana menjelaskan, pemberlakuan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) juga harus diikuti dengan perubahan dalam pola kerja.

Apabila seluruh dokumen sudah berbasis digital, kata dia, maka pengecekannya juga harus dilakukan dengan cara digital.

"Jadi memang ada beberapa hal harus dicek ulang serta perubahan SOP kita yang kaitannya dengan proses untuk melakukan pelayanan yang berbasis digital dan berstandar dunia," kata Suyus Windayana. []

Baca juga:

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Terus Galakkan Kebijakan Digitalisasi
Transformasi digital menjadi salah satu visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN target pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar dan dapat mengurangi sengketa dan kejahatan oleh para mafia tanah.
Kemen ATR/BPN Bahas Rencana Pembangunan di Sukabumi
Kementerian ATR/BPN merespon rencana Presiden Joko Widodo melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Bagian Selatan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.