Sering Kecelakaan di Tol, Gerindra Sentil Jasa Marga

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono sentil Jasa Marga terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Antara/Risky Andrianto)

Jakarta - Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menilai jawaban PT Jasa Marga (Persero) Tbk tidak bertanggung jawab dan seolah menganggap sejumlah kecelakaan yang terjadi di jalan tol yang mereka kelola sebagai kejadian yang biasa.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Bambang menyusul sikap Jasa Marga yang menyatakan bahwa pengguna jalan yang mengalami pecah ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di jalan tol yang dikelolanya dapat mengajukan klaim ganti rugi sesuai dengan peraturan perseroan.

"Pernyataan Jasa Marga sangat tidak bertanggung jawab, jalan tol berlubang dianggap seperti kejadian biasa. Ban pecah di tengah jalan tol dengan kecepatan tinggi sangat berbahaya, kendaraan bisa terguling dan tabrakan beruntun sehingga berakibat kecelakaan fatal," kata Bambang kepada Tagar, Senin, 17 Februari 2020.

Menurut Bambang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah melanggar undang-undang. Hal itu dikarenakan jalan tol yang dikelola Jasa Marga selama ini banyak mengalami kerusakan. Kerusakan jalan berdampak parah dan bisa mengakibatkan kendaraan pecah ban serta terancam mengalami kecelakaan fatal.

Sejumlah kasus pecah ban masih terjadi di jalan tol yang dikelola Jasa Marga, seperti di ruas tol Prof. DR. Ir. Sedijatmo baru-baru ini. Beberapa kendaraan mengalami pecah ban saat melintasi ruas tol itu akibat jalan berlubang. Keluhan juga terdengar jelas dari masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.

Bambang menilai, pernyataan yang dikeluarkan Jasa Marga menunjukkan bahwa mereka tidak profesional. Sebab, jalan tol yang dikelolanya tidak memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) atau tidak layak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan serta peraturan turunannya, yakni PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PU No. 295/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol harus memenuhi SPM yang telah ditetapkan.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini mengatakan SPM jalan tol harus memenuhi sejumlah indikator, seperti tidak boleh sama sekali terdapat lubang, rutting, dan retak.

"Jangankan retak, kejadian di ruas tol Prof. DR. Ir. Sedijatmo itu membuktikan jalannya berlubang. Berarti Jasa Marga (operator) dan BPJT (Regulator) telah melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan tol," ucap salah satu senior investigator di KNKT ini.

Bambang menyebut, standar pelayanan minimum selain kualitas jalan, pengguna jalan tol belum pernah mendapatkan jaminan keamanan karena jalan tol belum mempunyai standarisasi sesuai standarisasi pelayanan minimum.

Misalnya persyaratan Rescue/SAR yang harus ada di setiap ruas jalan tol, polisi PJR, mobilitas patroli setiap 30 menit, mobil derek serta informasi kondisi jalan tol pada pos Gerbang Tol (GTO) dan banyak sekali pagar-pagar jalan tol yang rubuh.

Menurutnya, pihak Jasa Marga telah melanggar undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan beserta turunannya, Pasal 62 Undang - Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, serta Undang Undang Dasar 1945 yang dimana segenap tumpah darah bangsa Indonesia wajib dilindungi oleh Negara. []

Berita terkait
Jalan TB Simatupang Banjir, Sepeda Motor Masuk Tol
Mobil dan sepeda motor yang melintas di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dialihkan ke jalan tol melalui Gerbang Lenteng Agung.
Tips Aman Melintasi Jalan Tol Layang Japek
Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo, jalan tol layang Jakarta -Cikampek (Japek) II Elevated banyak diperbincangkan masyarakat.
DPD Gerindra Ulang Tahun, Ahmad Dhani Bikin Konser
Perayaan hari ulang tahun ke-12 DPD Partai Gerindra Provinsi Banten dimeriahkan kehadiran musisi Ahmad Dhani dalam sebuah gelaran konser.
0
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Masyarakat Dukung Polri Agar Lebih Baik Lagi
Sigit menekankan, Polri selalu berkomitmen membuka dan memberikan ruang kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat.