Serangan Demi Serangan Kelompok Egianus Kogoya

Lagi dan lagi kelompok kriminal bersenjata pimpinan Egianus Kogoya melakukan serangan teror di bumi Papua.
Prajurit TNI dan Polri mengusung peti jenazah korban KKB di Bandara Moses Kilangin Timika, Mimika, Papua, Jumat (7/12/2018). Sebanyak 16 jenazah dipulangkan ke kampung halaman menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU. (Foto: Antara/Jeremias Rahadat)

Bandung, (Tagar 8/12/2018) - Pengamat Sosial dan Politik Universitas Pasundan Bandung, Tugiman menilai pembantaian terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh KKB atau Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua dapat dijerat UU Nomor V Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Mereka dapat  dijerat dengan UU Tindak Pidana Terorisme, karena tindakan yang mereka lakukan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme. Yaitu adanya unsur suasana teror dan rasa takut yang bersifat luas," tutur Tugiman kepada Tagar News saat dijumpai di Universitas Pasundan, Bandung, Jumat (7/12).

Lebih lanjut Tugiman menjelaskan, tindakan biadab KKB di Papua tersebut berdampak terhadap ancaman keselamatan warga setempat. Sehingga, nyatanya saat ini suasana teror dan rasa takut yang mencekam masih terasa di Papua.

"Tindakan KKB ini sangat terencana dan sistematis, sehingga pelaku bisa dijerat UU Tindak Pidana Terorisme," jelasnya.

Kelompok Egianus Kogoya

Menurut Tugiman, ada banyak dasar bagi aparat keamanan dan penegak hukum untuk menyeret kelompok kriminal bersenjata tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, serangan ini sudah lama terjadi di antaranya, pertama  baru-baru ini terjadi pembantaian yang menewaskan puluhan pekerja pembangunan jembatan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi di Nduga, Papua pada Minggu (2/12) yang diduga dilakukan oleh KKB Pimpinan Egianus Kogoya.

"Kedua, pada Oktober 2018, Egianus Kogoya dan anggotanya pun terlibat dalam penyanderaan 15 guru dan tenaga medis di Kecamatan Mapenduma Kabupaten Nduga," katanya.

Serangan ketiga jelas Tugiman, terjadi beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh kelompok yang sama yaitu, Egianus Kogoya menyerang lapangan terbang di Kenyam, Ibo Kota Kabupaten Nduga. Dalam insiden tersebut, satu pilot Trigana Air terluka, empat orang yang terdiri dari dua orang anak dan dua orang tuanya tewas ditempat, dan sisanya dua orang terluka parah.

"Pada 2017 pun serangan pernah terjadi, tepatnya pada November dimana KKB pimpinan Egianus Kogoya menyandera 1.300 warga di Kampung Kimbely dan Banti Kecamatan Tembagapura Kabupaten Mimika Papua," jelasnya.

Artinya terang Tugiman, sederet serangan terus terjadi dan karena Indonesia ini negara hukum yang berdaulat, sehingga tidak boleh siapa pun termasuk KKB memaksakan kehendaknya merampas kebebasan dan nyawa orang dengan alasan apa pun. Maka penegakan hukum harus dilakukan segera.

"Dan langkah pemerintah dalam memburu KKB di Papua dinilai tepat dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional negara dalam melindungi seluruh warganya. Oleh karena itu, dalam kasus KKB di Papua ini negara wajib hadir untuk melindungi warganya termasuk dari ancaman teror," terangnya.

Libatkan TNI, Hal yang Sah

Adapun mengenai pelibatan TNI dalam penindakan kelompok kriminal bersenjata tersebut tambah Tugiman, dirinya menilai hal tersebut sah dan memang sudah menjadi bagian dari tugas TNI sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi keselamatan dan keamanan.

"Sah-sah saja TNI dilibatkan, terlebih TNI terkait dengan penanganan terorisme secara yuridis sudah diatur dalam Pasal 43 I UU Nomor V tahun 2018," tambahnya.

Ia menambahkan, TNI dan Polri segera mengambil tindakan tegas dan hukum seberat-beratnya.

"Ini nyata telah menebar teror dan menimbulkan kepanikan serta ketakutan masyarakat setempat, dan terus berulang. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas harus segera dilakukan," tutupnya. []

Berita terkait