Kudus - Sepekan sudah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, berjalan. Sebanyak 985 warga Kudus kedapatan tak pakai masker hingga akhirnya menerima sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Sholechah mengatakan dalam seminggu ini sudah ada 985 warga Kudus yang menerima hukuman kerja sosial maupun denda administrasi karena melanggar aturan main protokol kesehatan.
Rincinya, 801 warga memilih sanksi kerja sosial dalam bentuk menyapu bahu jalan ataupun taman sembari mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan.
Hingga hari ini, uang denda administrasi yang masuk dan kami setorkan ke kas daerah sebesar Rp 9.500.000.
Selanjutnya, 182 orang memilih sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Dan dua pelaku usaha yang kedapatan melanggar memilih denda adminiatrasi senilai Rp 100 ribu.
"Hingga hari ini, uang denda administrasi yang masuk dan kami setorkan ke kas daerah sebesar Rp 9.500.000," katanya saat dikonfrimasi Tagar, Rabu, 9 September 2020.
Selain sanksi tersebut, Satpol PP Kudus juga melayangkan teguran pada masyarakat yang melanggar Perbup 41/2020. Dari hitungan pihaknya, sudah ada 566 orang yang mendapat teguran lisan dan 73 orang yang mendapat teguran tertulis.
Untuk pelaku usaha, lanjut Djati, sampai saat ini belum ada yang menerima sanksi berupa penghentian operasional maupun pencabutan izin. Mereka yang melanggar masih sebatas ditegur maupun dikenakan denda administrasi.
Baca juga:
- Silakan Kutip Sampah Jika Tak Pakai Masker di Dairi
- Penggunaan Masker 75% Tekan Penyebaran Virus
- Ganjar Minta Semarang Klarifikasi Data C-19 ke Pusat
Djati menegaskan razia masker dan penerapan protokol kesehatan lain akan terus digalakkan pihaknya. Tidak hanya menyasar daerah perkotaan saja, tetapi juga di luar wilayah perkotaan.
"Sehari, kami ada enam tim yang bergiliran melakukan razia baik di perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan," ujar dia.
Teguran hingga pemberian sanksi diberikan pihaknya tanpa pandang bulu. Ia berharap tindakan tegas secara masif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian penyebaran covid di Kudus bisa ditekan. []