Sepekan Keluar Kota, Warga Surabaya Wajib Tes Swab

Pemkot Surabaya mengantisipasi dengan menjaga ketat pintu masuk Kota Surabaya untuk pemeriksaan berkas Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berusaha mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tak akan mengendorkan pengawasannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

Salah satu cara akan segera diberlakukan lagi adalah mewajibkan rapid test atau swab bagi para pendatang yang menginap di Surabaya. Tak hanya pendatang, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu berturut-turut, maka diwajibkan menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19.

Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya.

“Warga Surabaya yang 7 hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swab-nya,” kata Irvan di kantornya, Sabtu, 12 September 2020.

Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut. Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.

“Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silakan pulang ke daerah asalnya,” tutur Irvan.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan yang paling penting, ini untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya.

"Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona oranye, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," imbuhnya.

Irvan juga memastikan bahwa khusus warga Kota Surabaya, tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menyediakan tes swab gratis bagi warganya. 

"Khusus warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat," ujarnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin atau Selasa.

“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” tambahnya.

Irvan berharap, peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Ia juga terus mengajak warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan oleh pemerintah kota.

"Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," ucapnya.[]

Berita terkait
Kata Risma soal Syarat Baru Masuk ke Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan syarat masuk di pintu masuk Surabaya.
1 Bakal Calon Wali Kota Surabaya Positif Covid-19
KPU Surabaya merahasiakan sosok calon kepala daerah yang positif Covid-19 usai menerima surat dari RSU Dr Soetomo Surabaya tentang hasil swab.
Pesan Bonek Mania untuk Calon Wali Kota Surabaya
Koordinator Green Noord 27 menegaskan Bonek tidak akan terlibat politik praktis di Pilkada Kota Surabaya.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.