Seorang Wanita di Sumut Hajar Suami Pakai Besi

Seorang wanita di Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara melapor ke kantor polisi setelah menganiaya suaminya sendiri.
Polisi menetapkan YR, 51 tahun, sebagai tersangka dalam perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban suaminya sendiri, IS, 56 tahun. (Foto: Antara)

Medan - Seorang wanita di Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara, berinisial YR, 51 tahun, melapor ke kantor polisi setelah dia menganiaya suaminya sendiri berinisial IS, 56 tahun.

YR menganiaya suaminya yang sudah dalam kondisi lumpuh di kediaman mereka, Jalan Sejarah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Deli Tua AKP Zulfikar mengatakan, YR menganiaya suaminya menggunakan besi dan kayu beroti.

"Pelaku menganiaya suaminya yang sudah lumpuh dengan menggunakan besi dan kayu beroti," kata Zulfikar, Senin, 24 Februari 2020, dikutip dari Antara.

Zulfikar mengakui, pihaknya mengetahui kasus penganiayaan justru dari YR, yang datang sendiri ke kantor polisi untuk memberitahu bahwa dia melakukan penganiayaan terhadap suaminya, pada Minggu, 23 Februari 2020.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Deli Tua dengan mengatakan bahwa dirinya telah memukuli suaminya," ujarnya.

Istrinya yang bekerja karena suaminya lumpuh. Pelaku sering dipukul sama korban

Setelah menerima laporan YR, personel Polsek Deli Tua meluncur ke rumah YR dan saat tiba di sana, petugas mendengar langsung suara teriakan IS meminta tolong dari dalam rumah.

Polisi mendobrak pintu depan rumah dan melihat IS terkapar di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.

"Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Belakangan terungkap, motif YR menganiaya IS karena faktor ekonomi. "Kasus penganiayaan ini dipicu oleh faktor ekonomi," kata Kepala Unit II Polsek Deli Tua Ipda Bambang Wahid.

Berdasarkan keterangan YR sendiri, menganiaya suaminya yang sudah lumpuh memakai besi dan kayu beroti ini lantaran tak tahan lagi dengan masalah ekonomi yang dihadapi keluarganya. YR juga mengaku selalu mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.

"Istrinya yang bekerja karena suaminya lumpuh. Pelaku sering dipukul sama korban. Karena tidak tahan, pelaku akhirnya menganiaya korban," ujarnya.

Polisi sudah menetapkan YR sebagai tersangka dalam perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.

Penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan YR yang mengakui perbuatannya itu.

Akibat perbuatannya, YR dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya. []

Berita terkait
Polisi Temukan Kekerasan Korban Bullying di Malang
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebutkan adanya dugaan kekerasan kepada korban saat dilempar beramai-ramai.
Penganiayaan Gegara Diteriaki Klitih di Sleman
Pelajar di Sleman tak terima diteriaki klitih. Dia lalu mengajak 5 rekannya menganiaya orang itu. Mereka semakin brutal saat direkam ponsel.
Pelaku Penganiayaan 2 Anak di Labuhanbatu Ditangkap
Pelaku penganiayaan dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.