Padang - Seorang dari empat tersangka dugaan penipuan tanah di Padang berinisial L dikabarkan meninggal dunia. Tahanan Polda Sumatera Barat (Sumbar) berusia 84 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Kamis, 2 Juli 2020 malam.
Saat saya temui dia di sel tahanan Polda Sumbar itu, saya masih sempat berbincang dengan dia dan masih sehat.
Kabar meninggalnya tersangka L dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. "Benar, beliau meninggal dunia karena sakit," kata Satake Bayu, Jumat, 3 Juni 2020.
Satake mengatakan, penahanan L berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Polda Sumbar tanggal 18 April 2020 dengan pelapor atas nama Budiman.
"Tersangka L ditahan sejak tanggal 16 Mei 2020 dan dibantarkan penahanannya sejak tanggal 30 Juni 2020. Dia dirawat di RSUP M Djamil Padang karena akan dilakukan operasi tumor pada rahang sebelah kanan sebelum dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Sebelum meninggal dunia, kata Satake, pagi harinya sekitar pukul 08.10 WIB, penyidik melakukan koordinasi dengan tim dokter untuk persiapan operasi dan dilakukan cek darah terhadap tersangka dan menunggu hasil uji dari laboratorium.
"Saat saya temui dia di sel tahanan Polda Sumbar itu, saya masih sempat berbincang dengan dia dan masih sehat," katanya.
Menurut Satake, tersangka L dipindahkan dari sel tahanan Polda Sumbar ke Polsek Padang Barat. Pihaknya beralasan agar L dan E tidak bertemu dalam satu sel yang sama.
"Agar mereka tidak bertemu dan membuat alibi baru lagi. L dipindahkan satu minggu sebelum tersangka E kami ringkus," katanya. []