Seorang Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba

Polresta Deli Serdang menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba, di mana satu diantaranya adalah bertugas di Polda Sumatera Utara.
Kepala Polresta Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Istimewa/Tagar/Reza Pahlevi)

Deli Serdang - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Deli Serdang menangkap dua orang terduga terlibat dalam peredaran dan jaringan penyalahgunaan narkotika, Kamis, 10 September 2020. Satu dari mereka adalah kepolisian dan satunya lagi meninggal dunia tanpa sebab.

Adapun seorang polisi diamankan karena terlibat jaringan narkoba adalah THF alias Bolon, 37 tahun, warga Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka diketahui bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dia adalah oknum kepolisian, kami amankan dia berdasarkan informasi dari masyarakat dan pelaku diamankan seputaran kediamannya.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial AS alias Cokna, 28 tahun, warga Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Komisaris Besar Yemi Mandagi membenarkan adanya penangkapan anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba. Ia mengaku awalnya mereka menangkap THF, lalu mengamankan AS alias Cokna.

"Dia adalah oknum kepolisian, kami amankan dia berdasarkan informasi dari masyarakat dan pelaku diamankan seputaran kediamannya," kata Yemi, Minggu, 12 September 2020.

Dari tangan THF, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 HP merk Oppo F9, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk softgun dan uang tunai Rp 45 juta.

Setelah mengamankan THF terlibat narkoba, lalu handphone dia diperiksa dan dilakukan pengembangan. Dari situlah terungkap adanya hubungan yang bersangkutan dengan AS alias Cokna.

"Tim melakukan penyelidikan, THF mengaku narkoba itu milik Cokna, rumahnya di daerah Pancurbatu. Dia kami amankan Jumat 11 September 2020, dikawasan Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu. Darinya diamankan satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram di kantong depan sebelah kanan dan satu unit handphone merk Vivo," tuturnya.

Namun sesaat setelah ditangkap, tiba-tiba dia lemas. Selanjutnya, petugas membawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik. Setelah beberapa saat, Abdi Sanjaya telah meninggal dunia.

"AS alias Cokna meninggal dunia, lalu kami bawa untuk dilakukan otopsi, hasil otopsi belum kami terima sehingga belum diketahui penyebab kematiannya. THF diancam pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.[]

Berita terkait
Jaringan Pemasok Pil Ekstasi di Medan Ditangkap
Jaringan pemasok narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan, Sumut, ditangkap Kepolisian Sektor Medan Kota. Disita 1.000 butir pil ekstasi.
Dituduh Merebut Pacar, Pria di Medan Dianiaya
Empat pelaku penganiayaan terhadap Johanes Pasaribu, 19 tahun, dibekuk petugas Kepolisian Sektor Deli Tua, Polrestabes Medan.
Wafat Karena C-19, Dokter Ifan di Mata Warga Medan
Wafatnya dr Ifan Eka Syaputra di usianya yang ke 52 tahun, meninggalkan duka dan kenangan bagi sebagian masyarakat Kota Medan.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.