Seorang Ibu di Medan Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang

Seorang ibu rumah tangga di Kota Medan, Sumut, jual putri kandungnya dengan tarif Rp 350 ribu untuk melayani hasrat seksual pria hidung belang.
Perdagangan Manusia

Medan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumut, tega menjual putri kandungnya yang masih berusia 19 tahun dengan tarif Rp 350 ribu untuk melayani hasrat seksual pria hidung belang.

Pelaku berinisial ASN, 42 tahun, warga Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan korban berinisial CN, 19 tahun.

Berdasarkan informasi diperoleh, terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 01.00 WIB, datang seorang kerabat ASN berinisial R dan menanyakan keberadaan korban CN karena ada tamu yang menginginkan jasanya.

Kemudian setelah bersepakat, pelaku dan korban serta pria hidung belang itu menuju Hotel Reddoorz di kawasan Kecamatan Medan Tembung. Dan setelah berada di dalam kamar, ASN menerima uang Rp 350 ribu untuk jasa layanan seks dari CN. Dan selanjutnya ASN menunggu di lobi hotel.

Pihak kepolisian dari Resor Kota Besar Medan yang mendapat informasi itu, langsung menuju ke lokasi dan mengamankan ASN yang menunggu di lobi hotel.

Dari pengakuan ASN, polisi menuju ke kamar dan mendapati korban CN bersama seorang pria tanpa busana. Kemudian semuanya diboyong ke Markas Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Tim menemukan korban bersama seorang lelaki di dalam kamar hotel dengan posisi tanpa busana

Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra mengakui, pelaku yang diamankan berinisial ASN, 42 tahun. Ia ditangkap di lobi Hotel Reddoorz kawasan Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga:

"ASN berhasil diamankan saat menunggu di lobi hotel. Tim menemukan korban bersama seorang lelaki di dalam kamar hotel dengan posisi tanpa busana," ujar Ardian, Senin, 11 Januari 2021.

Menurut dia, terungkapnya kasus perdagangan perempuan itu berawal adanya informasi tentang seorang ibu yang menjual putri kandungnya inisial CN kepada pria di salah satu hotel.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu, ASN berperan sebagai muncikari dan menjual putri kandungnya seharga Rp 350 ribu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Ardian, korban CN sudah beberapa kali dijual ibunya kepada pria hidung belang. CN bahkan tak mendapat bagian dari layanan seks yang dilakoninya.

"Dari pengakuan pelaku ASN, uang hasil penjualan anaknya CN digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk membeli narkoba yang akan dikonsumsi oleh ASN," terangnya.

Dalam kasus ini, ASN dikenakan Pasal 2, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHPidana.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tuturnya. []

Berita terkait
Tekan Human Trafficking, Djoss: Perluas Lapangan Kerja
"Lapangan kerja untuk menangani human trafficking, kita harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Sumut. Karena hanya dengan kesejahteraan inilah desakan-desakan untuk mengeksploitasi anak perempuan dan penjualan organ tubuh dapat dihindari," jelasnya.
Pengungsi Terancam Jadi Korban Trafficking dan Penyelundupan Manusia
Dari pantauan Komnas Perempuan di kamp pengungsian Rohingya di Aceh ditemukan kerentanan pengungsi menjadi korban sindikasi trafficking dan people smuggling.
Korban Human Trafficking, 100 Orang ‘Terpanggang’, 9 Tewas Mengerikan
Sekitar 100 orang diduga dimasukkan ke dalam truk trailer tertutup tanpa udara di lahan parkir Walmart, Texas, Amerika Serikat (AS) Minggu (23). Mereka merupakan korban tindak kejahatan Human Trafficking (perdagangan manusia).
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.