Sengketa Jual Beli Rumah Rp 6,5 M di Yogyakarta

Jual beli rumah senilai Rp 6,5 milar di Yogyakarta terus berlanjut. Pembeli merasa sudah melunasi, penjual kekeuh pembayaran belum lunas.
Suasana persidangan sengketa jual beli rumah senilai Rp 6,5 miliar di PN Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Sidang perkara pembelian rumah senilai Rp 6,5 miliar di Yoyakarta menarik perhatian publik. Rumah dibeli dengan pembayaran tunai Rp 5 miliar dan sisanya dalam bentuk barang.

Namun, jual beli tidak berjalan mulus hingga akhirnya berujung perkara hukum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Yoyakarta tentang pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin digelar, Kamis, 3 September 2020. Dalam siang ini, sepasang suami istri selaku penjual menjadi terdakwa, yakni Agus Artadi, 58 tahun dan Yenny Indarto, 58 tahun.

Dalam siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi sekaligus pelapor, Gemawan Wahyadhiatmika mengungkapkan permasalahan yang menimpa dirinya. Kasus tersebut menurutnya berawal saat ia membeli rumah di kawasan Jalan Magelang Yogyakarta pada September 2018 silam.

Gemawan mengaku tertarik membeli rumah tersebut karena menyuaki Yogyakarta. Dia mendapat informasi rumah tersebut dari Antoni yang merupakan relasi kerja dari istrinya, Yulia. Setelah ia bertemu dengan Agus Artadi dan Yenny Indarto akhirnya terjadi kesepakatan harga jual rumah tersebut sebesar Rp 6,5 miliar.

“Disepakati harganya Rp 6,5 miliar, yang Rp 5 miliar untuk bank karena tanah itu diagunkan di Bank BPD DIY kemudian Rp 1,5 miliar setuju diberikan ke Bu Anton. Itu sudah kesepakatan bersama Pak Agus dan Bu Yeni karena punya utang kepada Pak Anton," katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Bandung Suhermoyo.

Namun, kata dia, antara Agus Artadi dan Antoni ternyata terdapat utang piutang sebesar Rp 1,5 miliar. Ia bersama istri dan pasangan Agus Artadi – Yenny Indarto serta Antoni kemudian bertemu untuk membicarakan masalah pembelian rumah dan penyelesaian utang piutang.

Itu sudah kesepakatan bersama Pak Agus dan Bu Yeni karena punya utang kepada Pak Anton.

Gemawan mengatakan, saat penandatanganan akta jual beli (AJB), Agus Artadi – Yenny Indarto keberatan pajak dibebankan kepadanya sebagai penjual. Akhirnya disepakati pajak sebesar Rp 250 juta diambil dari uang utang Agus Artadi – Yenny Indarto terhadap Antoni.

“Bagaimana kalau Rp 1,5 miliar sebanyak Rp 250 juta untuk bayar pajak dan Bu Anton menyetujui. Pak Agus bilang tidak ada masalah dan kami tandatangani ini bareng-bareng,” ujar dia.

Setelah proses pembayaran rumah selesai, pasangan Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia melakukan pembayaran Rp 1,25 miliar kepada Antoni. Pembayaran yang dilakukan dalam beberapa tahap dan dilakukan berbentuk barang yakni alat-alat pertanian. Pembeli rumah berniat menempati rumah tersebut.

Namun Agus Artadi – Yenny Indarto tidak bersedia pindah. Bahkan Gemawan dan istri telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali. Namun Agus dan Yennu tidak mengindahkan.

Di tempat yang sama, Antoni mebenarkan pasangan Agus Artadi memiliki utang kepadanya sebesar Rp 1,5 miliar. Antoni menyebut gagasan pembayaran utang Rp 1,5 dengan cara dipotong dari uang pembayaran rumah yang Rp 6,5 miliar itu berasal dari Agus Artadi – Yenny Indarto. "Teknis pembayaran antara terdakwa dan pembeli. Jika Rp 1,5 miliar itu atas arahan dia atau si penjual," katanya.

Di sisi lain, Agus Artadi bersikeras tak merasa turut dilibatkan dalam menyepakati soal adanya pembayaran utang sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan di persidangan tersebut, Agus mengatakan tidak menandatangani AJB pembelian rumah tersebut.

Agus mengungkapkan, tidak memiliki utang Rp 1,5 miliar kepada Antoni. Sehingga, menganggap Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia baru melakukan pembayaran sebesar Rp 5 miliar. Atas dasar itu, mengingat pembayaran belum lunas, Agus Artadi menilai rumah tersebut masih miliknya. Dia dan istrinya tak mau pergi meninggalkan rumah tersebut. []

Berita terkait
Sidang Vonis Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, 21 Februari 2020 lalu menjadi tragedi. Sepuluh siswa meninggal. Kini memasuki vonis kepada pembina di PN Sleman.
Polemik Sengketa Perumahan Nelayan di Bantaeng
Sengketa perumahan nelayan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan sejak Mei 2017 hingga kini belum selesai.
Sengketa Lahan Berujung Maut di Bone
Seorang petani, Kadir bin Baco, di Bone Sulsel, tewas mengenaskan penuh luka tikaman senjata tajam usai berduel terkait lahan. Ini kronoginya.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Selasa 5 Juli 2022
Harga emas hari ini, Selasa, 5 Juli 2022 di Pegadaian untuk logam mulia Antam ukuran 1 gram mencapai Rp 1.024.000.