Sengaja Tidak Puasa Ramadan, Ini Hukumnya

Tidak boleh bagi seorang muslim yang baligh dan berakal meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur.
Ilustrasi. Sengaja Tidak Puasa Ramadan, Ini Hukumnya. (Foto: Tagar/Pexels/Darlene Alderson)

Jakarta - Puasa Ramadan adalah salah satu dari rukun Islam. Tidak boleh bagi seorang muslim yang baligh dan berakal, yang kena tanggung jawab syariat meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya. 

Dan barang siapa yang meninggalkannya meskipun hanya satu hari tanpa uzur, maka dia telah melakukan salah satu dosa besar dan dia terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya. Dia wajib bertobat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha. Dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai hasil dari ijma’.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah berkata

“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)

Ibnu Hajar Al Haitsami –ramihahullah- berkata

“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada uzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323).

Syeikh Ibnu Baaz berkata

“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadan tanpa udzur yang syari\\\'i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadan tanpa ada uzur ?

Beliau menjawab:

“Membatalkan puasa di bulan Ramadan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89).

Hukum puasa Ramadan bagi seluruh umat Islam adalah wajib hukumnya. Karena dengan berpuasa maka akan memberikan jiwa tenang dalam Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah183, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang yang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa.”

AllahAllah SWT (Foto: Istimewa)

Berikut adalah beberapa ulama yang membahas mengenai hukum meninggalkan puasa dengan sengaja, di antaranya:

Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi-hafizhahullah berkata, “Barangsiapa yang mengingkari pausa Ramadan, maka dia kafir dan murtad dari agama Islam. Sebab, dia telah melalaikan satu kewajiban besar dan satu rukun dari rukun Islam serta satu hal besar dari ajaran Islam.

1. Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi-hafizhahullah berkata, “Barangsiapa yang mengingkari pausa Ramadan, maka dia kafir dan murtad dari agama Islam. Sebab, dia telah melalaikan satuk kewajiban besar dan satu rukun dari rukun Islam serta satu hal besar dair ajaran Islam.

Barangsiapa yang mengerti kewajiban puasa Ramadan, tapi ia berbuka dengan sengaja tanpa alasan, maka ia melakuakn dosa besar dihukum fasik, tapi tidak dikafirkan. Dia wajib berpuasa atau dihukum dengan penjara oleh pemimpin muslim atau kedua duanya.”

2. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, namun bila ia belum atau, perlu diajari dulu.” (Al-Fatawa Al-Kubro: 473).

3. Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah berkata : “Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukann karena sakit atau berpergian, maka termasuk dosa besar ke 140 dan 141.” (Az-Zawajir: 323).

4. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata: “Seorang mukallaf yang merusak puasa Ramadannya adalah dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’i.” (Fatawa Lajnah Daimah: 357)

5. Syeikh Ibnu Baaz berkata: “Barangsiapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramdahan tanpa udzur yang syar’i, maka di telah melakukan kemungkaran besar, namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin dan mengqadha’ hari yang ditinggalkan.”

6. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Membatalkan puasa Ramdan pada siang hari tanpa alasan yang jelas adalah dosa besar, maka orang tersebut dianggap fasik dan diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah serta mengganti puasa di hari yang ditinggalkannya.” (Majmu’ Fatwa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 89).

7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada laki-laki yang berbuka pada bulan Ramdhan kemudia beliau berkata : “Berpuasa setahun pun tidak akan bisa menggantinya.” (Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhallah: 184).

8. Sahabat Ali bin Abi Thalib bahkan memberi hukuman puklan kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhan yakni Atha’ bin Abi Maryam dari bapakya bahwa An-Najasyi diantar ke Ali bin Abi Thalib sebab ia meminum khamr di bulan Ramdhan. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya 20 kali lagi. Ali berkata, : Kami memukul 20 kali sebab kelancanganmu kapada Allah.” (Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalan: 184)

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa meninggalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar hukumnya. Namun, Allah akan selalu membukakana pintu tobat kepada siapapun hamba-Nya yang ingin bertobat. Apabila Anda ingin selamat dunia akhirat, maka hendaklah melaksanakan perintah Allah dan menajuhi larangan-Nya. []

Baca juga:

Berita terkait
Kebiasaan Nabi Muhammad Berbuka Puasa dengan Kurma
Yuk lihat kebiasaan Nabi Muhammad SAW berbuka puasa dengan kurma, dan fakta-fakta medis berkaitan kurma.
Niat dan Cara Bayar Utang Puasa Ramadan
Puasa Ramadan tidak selalu berjalan lancar. Puasa yang batal karena haid misalnya menjadi utang. Berikut niat dan cara bayar utang puasa Ramadan.
Kenapa Muslim Wajib Puasa Ramadan, Ini Sejarahnya
Puasa adalah ibadah kepada Allah dengan menahan lapar dan haus serta semua yang membatalkan puasa dimulai dari fajar hingga matahari terbenam.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.