Jakarta - Sejumlah narapidana tidak dapat menyelamatkan diri ketika kebakaran terjadi di Blok C lapas Kelas I Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 dini hari, karena saat itu semua kamar sel dalam keadaan terkunci.
"Memang kamar semua dikunci jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib saat dikonfirmasi awak media.
Saat ini, pihak Lapas Kelas 1 Tangerang masih mengidentifikasi para korban tewas akibat kebakaran tersebut.
"Nanti kalau sudah ketahuan siapanya, maka kami akan kabarkan ke keluarganya," ujar Agus.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti sebelumnya menyatakan, kebakaran di Lapas Tangerang terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Mulanya, kebakaran terjadi di blok C Lapas Kelas I Tangerang.
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, Rabu.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 41 orang meninggal, 8 orang mengalami luka berat, dan 72 orang mengalami luka ringan akibat kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang itu.
Korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yaitu RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, untuk memastikan penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Kepolisian juga masih terus mengidentifikasi dan mendata jumlah korban akibat kebakaran tersebut.
Baca Juga :
Jokowi Resmikan Bendungan Bendo di Ponorogo Jawa Timur
Dibunuh Perampok, Kakak-Adik Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Penerapan Prokes di Lokasi Wisata Harus Dijaga Ketat
Pos Mapolsek Bandara Sentani Terbakar Akibat Kerusuhan