Larangan Terbang Dicabut, Selamat Indonesia, Lalu Apa?

Semua maskapai RI kini bisa terbang ke Eropa. Setelah 11 tahun menanti akhirnya Indonesia dikeluarkan dari EU Flight Ban.
Semua Maskapai RI Kini Bisa Terbang ke Eropa. (Foto: Kementerian Perhubungan)

Jakarta, (Tagar 21/6/2018) – Gerry Soejatman pengamat penerbangan dan investigator swasta khusus kasus-kasus kecelakaan pesawat, menilai bahwa memang sudah waktunya Uni Eropa mencabut larangan terbang maskapai nasional ke Eropa. 

"Audit sudah bagus. Tak ada alasan untuk melarang. Ini sangat membahagiakan. Kerja keras semua pihak. Kedepan nggak boleh lengah. Pengguna juga diminta kerja samanya. Sekarang banyak masalah non teknis, guyon bom, rusuh karena telat, ngamuk di boarding," ujar Gerry ketika dihubungi Tagar, Kamis siang (21/6).

Ia meminta partisipasi masyarakat pengguna untuk turut menjaga kenyamanan bersama, menjaga kepercayaan internasional pada maskapai nasional.

Kabar membanggakan datang dari Uni Eropa untuk dunia penerbangan Indonesia. Uni Eropa telah mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Ban. Tak ada lagi larangan penerbangan untuk maskapai nasional ke Eropa.

Presiden Joko Widodo Gembira

"Di daratan, umat Islam merayakan hari kemenangan setelah sebulan berpuasa. Di udara, Indonesia juga merayakan kabar baik yang datang dari Brussel: Komite Keselamatan Udara Uni Eropa telah mencabut larangan terbang terhadap 55 maskapai penerbangan Indonesia," tulis Jokowi di laman Facebook resminya, Rabu (20/6).

"Ini hadiah Lebaran yang sudah kita nanti-nanti selama 11 tahun sejak sejumlah maskapai kita dilarang terbang ke Uni Eropa pada Juli 2007 lalu. Syukur Alhamdulillah," lanjutnya.

"Dengan pencabutan larangan itu, maskapai penerbangan Indonesia kembali berada di jajaran elite penerbangan dunia. Ini tanggung jawab moral yang besar. Di dalamnya ada kewajiban untuk mempertahankan dan meningkatkan terus level keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayanan penerbangan nasional," tulis Jokowi lagi.

Kesempatan Strategis

Dilansir Antara, Budi Karya mengatakan bahwa keputusan Uni Eropa mencabut larangan terbang bagi maskapai Indonesia menjadi kesempatan strategis untuk membuka peluang kerja sama lebih luas lagi.

"Tentunya saya berterima kasih kepada pemangku kepentingan yang telah mengikuti rule of game yang kita dorong agar international safety itu dicapai. Ini suatu kebanggaan tersendiri dan memungkinkan mereka memasarkan produknya agar lebih diperhatikan dan laku," kata Budi Karya.

"Itu suatu keputusan yang sangat strategis dan menjadi hadiah ulang tahun untuk Indonesia. Dengan larangan itu dicabut, maka kita dapat beberapa penerbangan bintang yang tinggi seperti Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air," lanjutnya.

Instrumen Utama Warga Eropa

Uni Eropa (UE) mencabut atau menghapus larangan terbang semua nama maskapai penerbangan Indonesia dari daftar maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional.

Violeta Bulc Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis malam (14/6) menyebutkan:

"Dengan keluarnya daftar baru, semua maskapai penerbangan Indonesia yang tersertifikasi, telah lepas dari daftar larangan terbang ke kawasan Uni Eropa.

Pencabutan itu dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia.

Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama untuk warga Eropa bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi.

Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan."

Kepercayaan Masyarakat Internasional

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI Agus Santoso di sela kunjungannya di Bandara Adi Soemarmo Surakarta, mengatakan bahwa pencabutan EU Flight Ban atau larangan terbang dari Uni Eropa merupakan hasil dari perjuangan dari para 'stakeholder' penerbangan Indonesia, terutama regulator dan juga operator penerbangan dan masyarakat.

Agus mengatakan pencabutan larangan terbang tersebut esensinya adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat internasional terhadap dunia penerbangan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui EU Flight Ban dikeluarkan sejak 11 tahun lalu sebagai dampak dari sejumlah kecelakaan pesawat yang melibatkan maskapai penerbangan dalam negeri.

Ia mengatakan hasil tersebut tidak lepas dari dukungan dari Presiden RI Joko Widodo. Menurut dia, perjuangan untuk melepaskan diri dari EU Flight Ban tersebut dilakukan selama dua tahun.

"Salah satu capaian kami, yaitu mampu meningkatkan nilai effective implementation USOAP dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang beranggotakan 192 negara dengan nilai tinggi yaitu 80. Sebelumnya hanya mengacu di angka 45-54," katanya.

Ia mengatakan untuk mencapai angka tersebut Indonesia mampu mengungguli 97 negara.

Selain itu, lanjutnya, dunia penerbangan di Indonesia berhasil meningkatkan kategori dari Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (FAA) menjadi kategori 1.

"Dengan capaian inilah sebanyak 55 maskapai yang ada di Indonesia saat ini memenuhi syarat serta diizinkan terbang ke Uni Eropa," katanya.

Apresiasi untuk Kemenhub

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Gurend mengapresiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, atas upaya luar biasa yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan.

Sebelumnya, semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam daftar larangan terbang ke Uni Eropa sejak 2007 karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan.

Dalam beberapa tahun kemudian, beberapa maskapai utama yakni Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air, dan Batik Air telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, dan saat ini seluruh maskapai Indonesia telah diizinkan menerbangi wilayah udara Uni Eropa.

Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa bertujuan untuk memastikan tingkat keselamatan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, yang menjadi prioritas utama dari Strategi Penerbangan Uni Eropa.

Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa ini tidak saja membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di kawasan Uni Eropa, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan mereka, sehingga dapat lepas dari daftar larangan tersebut.

Selain itu, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa telah menjadi alat pencegahan utama, karena memotivasi negara-negara yang menghadapi masalah keselamatan penerbangan untuk mengambil tindakan sebelum larangan diterbitkan melalui Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.

Pembaruan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa didasarkan pada pendapat yang bulat dari para ahli keselamatan penerbangan asal negara-negara anggota Uni Eropa yang bertemu pada 29-31 Mei 2018 dalam formasi Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (ASC). 

Komite ini diketuai oleh Komisi Eropa dengan dukungan dari Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (European Aviation Safety Agency atau EASA). Pembaruan juga mendapat dukungan dari Komisi Transportasi dari Parlemen Eropa. Penilaian dilakukan berdasarkan standar keselamatan internasional, terutama standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation atau ICAO).

Perbaikan Signifikan

Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia.

Keputusan ini juga sejalan dengan opini berbagai badan penerbangan internasional seperti Flight Aviation Administration (FAA) dan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mencatat upaya perbaikan signifikan yang dilakukan Indonesia.

Dubes Indonesia untuk Uni Eropa, Yuri O Thamrin menyambut baik pencabutan larangan terbang tersebut.

Ia menyebutkan, pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air.

"Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan, termasuk dalam mendukung industri pariwisata di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Dalam semangat kemitraan, lanjutnya, Pemerintah Indonesia juga menyambut baik tawaran kerja sama yang disampaikan oleh Uni Eropa dan beberapa negara anggota Uni Eropa untuk senantiasa meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air.

Mengutip siaran resmi Komisi Eropa, negara-negara yang maskapainya masih dilarang melintasi Uni Eropa di antaranya Afghanistan, Angola, Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Guinea Ekuator, Eritrea, Gabon, Republik Kyrgyztan, Liberia, Libya, Nepal, Sao Tome dan Principe, Sierra Leone, dan Sudan.

"EU Air Safety List adalah salah satu dari instrumen utama kami untuk secara terus-menerus menawarkan level keamanan transportasi udara tertinggi bagi warga Eropa," kata Komisioner UE untuk Transportasi Violeta Bulc dalam siaran persnya hari Kamis.

Seluruh maskapai Indonesia dilarang terbang ke Eropa sejak 2007 akibat tidak diselesaikannya beberapa isu keselamatan penerbangan, tulis Komisi Eropa. Hanya tujuh maskapai secara individual berhasil keluar dari daftar hitam itu dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebelum akhirnya seluruh maskapai Indonesia dinyatakan lolos kemarin. 

Pengakuan Uni Eropa

Uni Eropa (UE) secara resmi telah mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List yang berarti seluruh maskapai merah putih yang berjumlah 55 maskapai telah dapat kembali terbang ke wilayah Euro.

"Saya khususnya senang setelah usaha selama bertahun-tahun, kami hari ini dapat meloloskan seluruh maskapai dari Indonesia. Ini menunjukkan kerja keras dan kerja sama yang dekat membuahkan hasil," kata Komisioner UE untuk Transportasi Violeta Bulc dalam siaran persnya yang dikutip rilis Kementerian Luar Negeri hari Kamis (14/6).

UE telah menerapkan larangan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan Indonesia sejak tahun 2007 lalu akibat serangkaian kecelakaan yang terjadi.

Sebelumnya, UE telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List, yakni pada 2009, 2011 dan 2016.

Sebelum keputusan mengeluarkan seluruh maskapai Indonesia dari daftar larangan terbang ini diambil, Uni Eropa telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut juga dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai dari tanah air, yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air, dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri.

Keputusan ini juga sejalan dengan opini berbagai badan penerbangan internasional, seperti Federal Aviation Administration (FAA) dan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mencatat upaya perbaikan signifikan yang dilakukan Indonesia.

"Pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air," kata Duta Besar Indonesia untuk Uni Eropa, Yuri O. Thamrin, dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri.

"Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri pariwisata di seluruh wilayah Indonesia," ujar Yuri.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengungkapkan kegembiraannya melalui akun media sosial Twitter.

"Uni Eropa mencabut larangan terbang semua maskapai penerbangan Indonesia... Selamat Indonesia!" kicaunya.  (af)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.