Singkil - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen, pada akhir tahun 2019 ini para guru terutama Kepala Sekolah di Kabupaten di Aceh Singkil harus teregistrasi sertifikasi.
Kepala Disdikbud Kabupaten Aceh Singkil Yusfit Helmi menerangkan, sertifikasi bertujuan sebagai syarat sahnya legalitas seorang guru dan Kepala Sekolah, tidak terkecuali tenaga pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Taman Kanak-kanak (TK).
Sehingga setelah tercapai, lanjutnya, Kepala Sekolah bisa memahami dan mengetahui tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan di sekolah.
"Hari Pendidikan Daerah atau Hardikda ke-60 Aceh Singkil, Kita berharap ada beberapa isu yang harus diangkat, sehingga pendidikan di Aceh Singkil semakin meningkat," kata dia kepada Tagar, Senin 2 September 2019.
Kita harus berikhtiar mewujudkan pembangunan melalui pemerataan akses dan mutu pendidikan.
Yusfit mengatakan, Unit Pelakasan Teknis Dinas Daerah atau UPTD yang berada di sejumlah kecamatan, nantinya akan dihapus dan diposisikan di sekolah tingkat SD hingga SMP, agar koordinator wilayah pengawas berdekatan dalam satu lembaga sekolah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil Dulmusrid, diwakili Asisten Pemerintahan Junaidi dalam pidatonya meminta, melalui Hardikda, seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) beriktiar mewujudkan pembangunan berkeadilan melalui pemerataan dan mutu pendidikan.
Pihaknya memastikan, dengan pendidikan yang terjangkau tidak boleh ada lagi masyarakat pada usia sekolah yang tidak mendapatkan layanan pendidikan.
"Kita harus berikhtiar mewujudkan pembangunan melalui pemerataan akses dan mutu pendidikan," kata dia. []
Baca juga: Investigasi Kecelakaan Maut Tol Cipularang