Sempat Berlangsung Alot, Bos Abu Tour Resmi Tahanan Kejaksaan Makassar

Sempat berlangsung alot, bos Abu Tour resmi tahanan Kejaksaan Makassar. Proses alot menandai resminya tersangka Hamzah Mamba menjadi tanggung jawab Kejari Makassar.
CEO Abu Tours Hamzah Mamba saat diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kepada Kejaksanaan Negeri Makassar, Jumat (20/7/2018). (Foto: Tagar/Rio Antony)

Makassar, (Tagar 21/7/2018) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah menyerahkan, CEO PT Amanah Bersama Umat, Hamzah Mamba ke Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (20/7).

Penyerahan tahanan merupakan rangkaian tahap dua dari proses penyidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Hamzah Mamba yang merugikan puluhan ribu jamaah.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti sebelumnya berlangsung alot. Pertama sekitar pukul 10.00 WITA pagi, Hamzah diantar tim penyidik dengan kendaraan roda empat untuk diserahkan berkas dan barang buktinya berupa dokumen dalam kasus itu.

Hamzah MambaCEO Abu Tours Hamzah Mamba saat diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kepada Kejaksanaan Negeri Makassar, Jumat (20/7/2018). (Foto: Tagar/Rio Antony)

Beberapa saat tersangka utama dalam kasus Abu Tours itu dan tim penyidik keluar dari kantor Kejari Makassar, dengan tergesa-gesa. Untuk kali keduanya sekitar pukul 11.30 WITA, dua orang tim penyidik kembali mendatangi kantor Kejari Makassar tanpa Hamzah Mamba.

Tepat pukul 12.00 WITA kedua penyidik kembali ke dalam mobil dan meniggalkan kantor Kejari Makassar. Tepat sekitar 14.30 WITA sekaligus kali ketiga, tim penyidik serta Hamzah Mamba dan sejumlah pendamping hukumnya langsung digiring di ruang pidana umum Kejari Makassar.

Proses alot itu menandai resminya tersangka Hamzah Mamba menjadi tanggung jawab Kejari Makassar.

Usai diserahkan ke Kejari Makassar, tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang puluhan ribu jamaah Abu Tours itu resmi menjadi tahanan jaksa. Rencananya, Hamzah dititip di Rutan Klas IA Makassar sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.

"Seperti kita ketahui CEO PT Amanah Bersama Umat dilakukan tahap dua dari kepolisian yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia dititip di Rutan sana kan," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Ivan Nusu Parangan.

Soal pelimpahan ke pengadilan, Ivan enggan berkomentar lebih jauh. Dia berdalih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasi Pidum Kejari Makassar.

"Nanti saya tanyakan ke ibu Kasi Pidum dulu karena kan mereka di bidang sini, yang jelas sudah ada tahap dua tentu kita berusaha ikuti proses yang ada," kata dia.

Sementara itu, Agus Salim selaku pengacara Hamzah Mamba mengatakan, kliennya siap mengikuti proses hukum yang berlaku di negeri ini.

“Klien saya akan mengikuti seluruh proses persidangan, dan sekarang klien saya Hamzah Mamba akan ditahan di rutan,” ujar Agus di Makassar, Jumat (20/7/2018).

Terkait penangguhan penahanan, Agus mengatakan masih melihat apa langkah selanjutnya dari kasus ini. “Nanti kita atur langkah selanjutnya, dan juga nanti kita ikuti aturan yang berlaku, sebelum dilakukan persidangan. Kami juga menyiapkan 10 orang pengacara untuk mendampingi Hamzah Mamba, diproses persidangan nanti” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus Abu Tours, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan terlebih dulu menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka awal. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Maret lalu.

Kemudian menyusul tiga tersangka lain yakni, manajer keuangan Muhammad Kasim, mantan komisaris utama Khaeruddin, dan Nursyariah Mansyur.

Dalam kasus ini diketahui tersangka Hamzah Mamba dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah subsidaer Pasal 372, 371 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (rio)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.