Sempat Berduel, Residivis Kejahatan di Gowa dan Kalimantan Tewas

Residivis JR (28) tewas ditembak tim Gabungan Anti Bandit, Rekrim Polsek Somba Opu dan Polsek Palangga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Gowa Sulsel, AKP Herly Purnama,(baju hitam) memperlihatkan senjata tajam berupa "Badik" yang dipakai pelaku menyerang polisi. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Gowa, (Tagar 14/11/2018) – Residivis JR (28) tewas ditembak tim Gabungan Anti Bandit, Rekrim Polsek Somba Opu dan Polsek Palangga, serta reskrim Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/11/2018) pagi.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Gowa Ajun Komisaris Polisi Herly Purnama, pelaku merupakan Residivis pencurian disertai kekerasan yang merupakan buronan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Dalam aksinya pelaku menggasak Roda Dua, Roda Empat dan Emas lintas Provinsi. Sebelum melumpuhkan pelaku, Kepolisian Kabupaten Gowa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk membekuk pelaku curas tersebut.

β€œDia melawan saat polisi hendak menangkapnya, bahkan dia berusaha menyerang polisi dengan senjata tajam berupa badik, beruntung petugas tidak terluka,” ujar AKP Herly di Polsek Palangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Selasa (13/11).

Tersangka diberondong tiga kali tembakan ke tangan dan tubuh korban, pelaku sempat dibawa ke rumah sakit namun nyamanya tak tertolong.

"Pelaku JR sudah buron sejak dua tahun lalu, dia juga merupakan buronan kepolisian di Bontang Kalimantan Timur, karena di sana dia sempat mencuri 8 kilo gram emas, serta menghabisi korbannya," tambah Herly.

Menurut Herly, masih ada dua teman pelaku yang masih buron, dan sampai saat ini keberadaannyapun sudah di ketahui pihak kepolisian.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sebenarnya ada empat orang, namun satu dari ke empat pelaku berinisial KN (45) divonis penjara seumur hidup Lapas Gowa, satu pelaku sudah meninggal dunia di tembakpolisi dan dua lainnya masih buron," terang Herly.

Hery berharap ke dua pelaku segera menyerahkan diri, karena keberadaannya sudah diketahui, kalau mereka tidak menyerahkan diri, kami akanmelakukantindakan tegas.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, pelaku JR (28) yang ditembak polisi tersebut sempat sempat digrebek polisi, karena memiliki laporan atas tindakan kejahatan yang dia lakukan di Polsek Pallangga.

"Dia sempat di grebek polisi di sekitar rumahnya namun berhasil lolos bersama dengan kedua temannya yang masih buron. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1, " ucapTambunan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, satu unik mobil pick-up, satu bilah badik, serta surat izin mengemudi. Jenazah pelaku juga telah di bawa keluarganya pulang ke Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan untuk dikebumikan. []

Berita terkait