Jeneponto - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RI, 41 tahun, menyembunyikan sasetan berisi sabu di dalam mulutnya.
Aksi tersebut terjadi saat ia dicegat Unit Operasional Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Kami mendapati informasi dari masyarakat, bahwa pelaku tersebut sedang membawa narkotika jenis sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jeneponto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syahrul membeberkan kronologi kejadian tersebut.
"Kami mendapati informasi dari masyarakat, bahwa pelaku tersebut sedang membawa narkotika jenis sabu, sehingga kami menangkapnya" katanya saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 1 September 2020.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2020 malam. Mobil dengan nomor polisi DD 1563 KE yang dikendarai RI dicegat polisi di jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Kalumpang Lompoa Desa Kalumpangloe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Saat penggeledahan, RI menarik sesuatu dari lengan kiri bajunya kemudian memasukkan ke mulut. Aksinya diketahui petugas lalu ia digiring menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang untuk pemeriksaan. Namun saat berada di pekarangan RSUD, RI terlihat mengeluarkan benda asing tersebut ke lantai mobil.
Warga jalan Garegea, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng ini akhirnya ditangkap polisi.
Ia diamankan bersaman beberapa barang bukti. Diantaranya enam sachet plastik klip kecil berisi kristal bening berupa narkotika jenis Sabu seberar 1,58 gram. Barang bukti lain yang diamankan dari lokasi penangkapan yakni delapan unit handphone serta satu unit mobil.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di TKP, ia mengakui bahwa semua BB yg ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya," kata Syahrul. []