Selidiki Izin ADA Tours and Travel, Polda Surati Kementrian Agama

Selidiki izin ADA Tours and Travel, Polda surati Kementrian Agama. "Kami sudah kirimkan surat ke Kementrian Agama. Adakah izinnya Atas nama siapa?” ujar Argo.
CALON JAMAAH UMRAH MEMINTA KEJELASAN: Sejumlah calon jamaah menunggu penjelasan dari PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) tour dan travel di Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/3). Sejumlah calon jamaah yang hendak melakukan umrah mendatangi PT Bumi Minang Pertiwi terkait adanya ratusan jamaah yang terlantar di Kuala Lumpur dan Mekah. (Foto: Ant/Muhammad Arif Pribadi)

Jakarta, (Tagar 3/4/2018) – Terus mendalami kasus adanya dugaan penipuan dan penggelapan ADA Tours and Travel, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat ke Kementerian Agama untuk mengetahui keabsahan biro travel tersebut.

"Kami sudah kirimkan surat ke Kementrian Agama. Adakah izinnya. Lalu, jika ada, atas nama siapa izinnya?” ujar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (3/4).

Argo juga mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi. Bahkan, hingga sekarang polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu jumlah korban dari ADA Tours and Travel.

"Penyidik juga masih bekerja. Jadi ditunggu saja bagaimananya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana perjalanan haji dan umrah ADA Tour and Travel.

Selain melakukan pengecekan keabsahan travel tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel, yakni Lasty Annisa yang dilaporkan oleh Lyra pada 8 Juni 2017.

Polisi menetapkan Lasty sebagai tersangka. Lasty dituduh menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suami, Fadlan Muhammad. Lyra dijanjikan berangkat umrah secepatnya. Namun, setelah berbulan-bulan, ternyata umrah yang dijanjikan tidak juga terwujud. (ron)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.