Mamasa - Selewengkan dana C-19, Kepala Desa (Kades) Salurindu, Kecamatan Buntu Malangka (Bumal), Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rahmat Wijaya, direkomendasikan Inspektorat Mamasa untuk dinonaktifkan.
"Kades tersebut memainkan dana C-19 sebesar Rp 191 juta,"kata Inspektur Inspektorat Mamasa, Yohanis, Selasa 13 Oktober 2020.
Yohanis mengungkapkan, hingga kini Kades Salurindu, Kecamatan Bumal, Mamasa Sulbar masih dalam tahap pembinaan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kades tersebut memainkan dana C-19 sebesar Rp 191 juta.
"Kades dapat diberhentikan bila melanggar sumpah, janji dan apabila melakukan penyalahgunaan kewenangan hingga terjadi penyelewengan anggaran,"katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Bupati Mamasa untuk menonaktifkan bukan memberhentikan, sambil melakukan pembinaan dalam tahap pengembalian dugaan kerugian keuangan negara.
"Jadi, Kades tersebut diistirahatkan dulu supaya bisa fokus menjalani proses hukum,"kata Yohanis.
dia menambahkan, pihaknya sudah memberikan pembinaan terhadap beberapa Kades lainnya di Kabupaten Mamasa. "Kasus seperti ini bukan pertama kami tangani dan sudah ada pengembalian,"katanya.
Yohanis mengimbau kepada seluruh Kades yang ada di Kabupaten Mamasa, untuk tidak mencoba mainkan anggaran desa di masa pandemi C-19.
"Kalau masih tahap pembinaan, kami masih bantu. Tetapi kalau sudah sampai ke ranah hukum, itu yang gawat,"kata Yohanis.
Diketahui bahwa Kades Salurindu dinonaktifkan selama 14 hari dengan menunggu pengembalian kerugian negara. Dana yang diduga ditilep itu berasal dari APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Kami sudah berkordinasi dengan Kades Salurindu dan Dia siap menerima sanksinya. Untuk sementara waktu, Camat Bumal menjadi pelaksanaan tugas Desa Salurindu,"katanya. []