Selesaikan Konflik Lahan PTPN II Tanpa Melanggar HAM

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD mendukung penyelesaian konflik agraria Perumahan Bekala di atas tanah PTPN II.
Praktisi Hukum Ranto Sibarani, Ketua Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi, Korwil I Sumut-NAD Gito M Pardede, pada dialog publik "Penyelesesaian Konflik Agraria Perumahan Bekala di Atas Tanah PTPN II" di Sekretariat GMKI Cabang Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu 29 Juli 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD mendukung penyelesaian konflik agraria Perumahan Bekala di atas tanah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN II.

Dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Senin, 3 Agustus 2020, Koordinator GMKI Wilayah I Sumut-NAD, Gito M Pardede menyampaikan kondisi terkait hak guna usaha atau HGU Perumahan Kwala Bekala yang berada di atas lahan PTPN II. 

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN II memiliki sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 hektare, yang berakhir haknya sampai tahun 2034.

Perumahan Kwala Bekala masuk dalam HGU aktif PTPN II sebagai pemegang wewenang dalam pengelolaan tanah. Gito menyebut PTPN harus menjaga aset negara sesuai dengan putusan HGU yang diterima.

"Namun dalam penyelesaian konflik ini, selain lewat hukum pertanahan, PTPN juga harus menggunakan cara persuasif agar tidak terjadi kekerasan dan menjunjung tinggi penegakan HAM. Jangan sampai masyarakat dipengaruhi, diintervensi oknum lain yang menaruh kepentingan di atas lahan tersebut," ungkap Gito.

PTPN II juga diharapkan mempermudah masyarakat memiliki perumahan yang sedang dibangun Perum Perumnas bersama PTPN II sebagai perhatian kepada masyarakat yang selama ini menanami dan mengusahakan lahan tersebut.

"Kami mendukung PTPN II untuk menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan masalah," terangnya, dalam sebuah diskusi publik yang digelar GMKI menghadirkan narasumber pengamat hukum Ranto Sibarani.

Dari perspektif hukum, Ranto menyebut bahwa sengketa tanah merupakan tradisi yang sudah lama ada di Indonesia khususnya di Sumut. Rentetan konflik masih tersebar di beberapa wilayah seperti Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Medan serta Kota Binjai.

BPN dan Pemerintah Provinsi Sumut harus ikut menyelesaikan masalah lahan HGU PTPN II Perumahan Kwala Bekala

Dia mengatakan permasalahan lahan HGU PTPN II di Kwala Bekala diperlukan pendekatan hukum pertanahan dan sosial dalam penyelesaiannya. Memang ada beberapa konflik yang disorot seperti HGU yang melibatkan masyarakat lokal sebagai penghuni lahan tersebut

"Ini kan ada sekitar ratusan hektare lebih lahan yang disetujui perpanjangannya, dan sisanya dikembalikan ke negara. Jika masyarakat memiliki alas hak yang jelas dan kuat, kami serahkan kepada proses hukum agar cepat selesai," ungkap Ranto.

Terkait persoalan HGU perumahan Kwala Bekala, Ranto memandang bahwa konflik di atas tanah PTPN II harus memperhatikan aspek kemanusiaan.

"Memang PTPN secara hukum sah mengelola tanah itu karena perpanjangan kontrak disetujui oleh kementerian, namun kami berharap masyarakat bisa menjadi perhatian negara dan pemerintah, dalam hal ini kami mendorong diberikannya ganti rugi kepada masyarakat dan apapun aset yang mereka bangun di atasnya," tuturnya.

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumut Alwi Hasbi Silalahi, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi mengatakan, BPN harus membantu dalam penanganan permasalahan konflik Kwala Bekala.

"Seharusnya BPN bisa membantu masalah ini karena BPN ikut juga dalam penetapan HGU PTPN II ini. BPN dan Pemerintah Provinsi Sumut harus ikut menyelesaikan masalah lahan HGU PTPN II Perumahan Kwala Bekala, sekaligus mengungkap upaya penanganan konflik yang terlibat dalam kasus lahan HGU PTPN II tersebut, sebagai bentuk dan wujud penyelesaian konflik agraria yang berkepanjangan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa 28 Juli 2020 lalu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, datang ke Kota Medan. Dia memberikan apresiasi dan bersyukur karena saat ini Pemprov Sumut telah memiliki skema penyelesaian sengketa lahan yang disusun BPN setempat.

Skema tersebut kata menteri, siap untuk diterapkan. Menurutnya siapa yang memegang alas hak yang sah, itulah yang harus dikedepankan dalam proses penyelesaian demi penyelamatan aset negara.

"Untuk kasus Simalingkar (Kwala Bekala) dan Sei Mencirim itu, kami kembalikan penyelesaiannya dengan hukum pertanahan, tinggal masalah teknisnya saja," terangnya.

GMKI Sumut-NAD menggelar dialog bertema Penyelesesaian Konflik Agraria Perumahan Bekala di Atas Tanah PTPN II di Sekretariat GMKI Cabang Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu, 29 Juli 2020. []

Berita terkait
Lahan Eks HGU PTPN II di Sumut Dikuasai Mafia
GMKI menilai ada mafia tanah yang terlibat dan bermain di balik konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Sumatra Utara.
Persiapan New Normal, PTPN III Akan Bentuk Satgas
PTPN III mendukung arahan dari Kementerian BUMN agar perusahaan pelat merah menyiapkan skenario new normal dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Erick Thohir Pilih Abdul Ghani Jadi Dirut PTPN III
Menteri BUMN Erick Thohir kembali merombak jajaran direksi perseroan pelat merah. Kali ini jajaran direksi PTPN III Holding (Persero).
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck