Sleman - Direktorat Narkoba Polda DIY mencatat selama pandemi Covid-19 penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika paling banyak mendominasi di DIY. Ironisnya, beberapa pengguna obat berbahaya ini masih di bawah umur.
Diresnarkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Satriyan mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dalam kurun waktu 1 tahun sejak Januari hingga Desember 2020. Obat-obat keras didapat dari 364 kasus yang ditangani Polda DIY.
Baca Juga:
“Selama Pandemi virus corona, narkoba yang paling banyak digunakan adalah psikotropika," kata Kombes Pol Ary Satriyan kepada wartawan, Selasa, 12 Januari 2021.
Kombes Pol Ary melanjutkan, pihaknya mencatat sebanyak 8.711 butir masuk ke dalam psikotropika golongan IV, sedangkan 251.343 butir masuk ke dalam obat berbahaya.
Selama Pandemi virus corona, narkoba yang paling banyak digunakan adalah psikotropika.
Ratusan ribu narkotika diperoleh dari total tersangka 679 orang dengan rincian, pemakai 434 orang dan pengedar sebanyak 245 orang. Penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur ada 4 kasus.
Baca Juga:
Tingginya penyalahgunaan psikotropika itu dilatarbelakangi harga jual yang lebih murah dibandingkan narkotika jenis lainnya. Namun, kata Ary, para pengguna tidak memperdulikan dampak kesehatan bagi mereka sendiri. “Psikotropika sangat berbahaya karena efeknya yang besar,” ucap dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto menambahkan, selain psikotropika, narkotika juga mendominasi penyalahgunaan kurun setahun kemarin. Dengan rincian sebanyak 3.885,1 gram ganja, ekstasi 10 butir, sabu 1.933,85 gram dan tembakau gorila sebanyak 9.364,5 gram dan 6 linting. []