Selain La Nyalla, Ternyata Prabowo Pernah Digugat Rp 108 Miliar Terkait Uang Mahar

Rekomendasi DPC Gerindra setempat sudah keluar untuk pasangan ini. Namun, di tingkat pusat, mereka dimintai "mahar" sebesar Rp 2,5 miliar.
Prabowo Subianto (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 12/1/2018) - Mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti membuka aib bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai 'mahar' agar dirinya menjadi calon gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2018.

Pernyataan La Nyalla sontak menjadi headline di hampir semua media. Namun sejatinya persoalan mahar ini bukan kali pertama dialami oleh Prabowo sebagai ketua Umum Partai Gerindra.

Ceritanya tahun 2015 saat berlangsung Pilkada serentak untuk pertama kali di seluruh Indonesia.

Saat itu, Asmadi Lubis yang merupakan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, berencana maju sebagai calon bupati Toba Samosir bersama Jisman Hutapea sebagai calon wakil bupati.

Namun, Asmadi Lubis bersama Jisman Hutapea gagal menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Toba Samosir. Mereka batal maju karena dimintai 'mahar' dalam jumlah besar oleh partai yang akan mengusungnya.

Salah satu yang meminta mahar adalah Partai Gerindra. Rekomendasi DPC Gerindra setempat sudah keluar untuk pasangan ini. Namun, di tingkat pusat, mereka dimintai "mahar" sebesar Rp 2,5 miliar. Sebab, Poltak Sitorus (saingan mereka), sudah menyetor uang dengan jumlah sebesar Rp 2,5 miliar itu.

"Di Gerindra kami diminta Rp 2,5 miliar. Pak Hasyim Djojohadikusumo (Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra) yang minta uangnya" kata Jisman, Senin (3/8/2015) di Jakarta.

Alhasil, Asmadi pun dipecat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir karena membuka borok partainya. Tak terima dipecat, Asmadi melawan dan menggugat Prabowo.

Mengutip situs Tempo, Senin 24 Agustus 2015 lalu, Asmadi Lubis menggugat Prabowo Subianto dan Ketua Partai Gerindra Sumatera Utara Gus Irawan Pasaribu.

Asmadi menduga keduanya melakukan perbuatan melawan hukum terkait terbitnya surat rekomendasi DPP Partai Gerindra yang mengusulkan Poltak Sitorus calon bupati Tobasa 2015-2020. Selain itu, Asmadi menggugat DPP Gerindra atas pemecatan dirinya sebagai Ketua Gerindra Tobasa.

Gugatan Asmadi didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 20 Agustus 2015. Pokok materi gugatannya yakni perbuatan melawan hukum oleh DPP Partai Gerindra dalam hal ini Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum, dan Gus Irawan sebagai Ketua Partai Gerindra Sumut." Saya menggugat Rp 108 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 8 miliar, dan kerugian immateril Rp 108 miliar," kata Asmadi Lubis kepada Tempo, Minggu 23 Agustus 2015.

Asmadi yang juga Wakil Ketua DPRD Tobasa itu, mengatakan, dasar gugatannya karena DPP Gerindra dan DPD Gerindra Sumut secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 47 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah." UU nomor 8 tahun 2015 menjelaskan tidak boleh ada transaksi atau uang mahar politik dalam pemilihan kepala daerah. Sampai-sampai untuk keperluan kampanye calon kepala daerah pun ditanggung pemerintah," kata Asmadi.

Namun yang terjadi di Partai Gerindra, ujar Asmadi, mahar politik masih terjadi. Asmadi menuturkan, dia yang direkomendasi DPD Gerindra Sumut sebagai calon tunggal bupati Tobasa akhirnya harus menerima kenyataan pahit digagalkan DPP Gerindra karena tak bersedia membayar uang mahar politik.

Asmadi mengatakan, sejak pembukaan pendaftaran calon bupati Tobasa 20 April 2015, namanya sudah disetujui DPD Gerindra Sumut untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Gerindra." Berkas pencalonan saya sebagai calon bupati Tobasa dibawa Gus Irawan ke DPP Gerindra, 19 Juni 2015 untuk mendapat rekomendasi DPP Gerindra." tutur Asmadi.

Namun sebelum berangkat menemui pengurus DPP Gerindra, sambung Asmadi, Gus Irawan meminta uang Rp 100 juta kepadanya dengan alasan biaya membuka komunikasi kepada pengurus DPP Gerindra." Uang Rp 100 juta saya serahkan kepada Gus Irawan di salah satu cafe di Perumahan Setia Budi Indah dekat rumah Gus,' tutur Asmadi. Namun belakangan, sambung Asmadi, Gus Irawan kembali meminta Rp 500 juta kepadanya dengan alasan mengembalikan uang Poltak Sitorus, calon bupati yang didukung Prabowo Subianto.

"Gus Irawan mengatakan kepada saya, bahwa Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra memutuskan mendukung Poltak Sitorus sebagai calon bupati Tobasa, Namun keputusan itu bisa berubah kalau uang Poltak Sitorus dikembalikan," ujar Asmadi.

Asmadi menuturkan, sejak dia dipercaya Prabowo sebagai Ketua Gerindra Tobasa dan dilantik 29 Maret 2011, konsolidasi partai berlangsung sukses." Buktinya Gerindra menjadi pemenang kedua Pemilu 2014 di Tobasa, dan saya sebagai kader duduk menjadi Wakil Ketua DPRD. Prabowo juga secara tersirat pernah berjanji akan mendukung kader terbaik sebagai calon bupati. Namun nyatanya Prabowo mendukung Poltak Sitorus yang bukan kader Gerindra," kata Asmadi. (Fet)

Berita terkait