Selain Iuran, BPJS Bisa Optimalkan Ini Atasi Defisit

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 merupakan sesuatu yang sulit untuk dihindari.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: blog.netray.id/Tagar/Ridwan Anshori)

Jakarta - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 merupakan sesuatu yang sulit untuk dihindari. Pasalnya, beban keuangan negara yang menyokong fasilitas kesehatan publik tersebut sudah cukup berat.

“Bisa dibilang ini cara yang mau tidak mau harus diambil karena defisit BPJS Kesehatan yang luar biasa besar, mungkin salah satunya tarif yang dipungut terlalu murah dan tidak setara dengan manfaat yang didapat,” ujarnya kepada Tagar, Kamis, 14 Mei 2020.

BPJS Kesehatan dinilai bisa melakukan sejumlah upaya perampingan dan efisiensi dalam menjalankan operasionalnya

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Jokowi Berhak Naikkan Lagi Iuran BPJS 

Meski demikian, Toto menolak kenaikan iuran menjadi opsi terakhir dalam menyelamatkan keuangan badan usaha milik negara (BUMN) itu. Sebab, BPJS Kesehatan dinilainya bisa melakukan sejumlah upaya perampingan dan efisiensi dalam menjalankan operasionalnya. Walaupun langkah ini tidak menjamin 100 persen ketercukupan dana, cara tersebut dapat mendorong penciptaan kondisi finansial yang baik.

Menurut Toto, kenaikan tarif bukan satu-satunya cara menutup defisit BPJS, karena bisa juga dilakukan perbaikan administrasi sehingga tingkat pembayaran BPJS Kesehatan ke mitra rumah sakit dan apotik bisa dibuat menjadi lebih efisien dan tidak mengurangi kebocoran maupun maladministrasi,” tuturnya.

“Atau bisa juga mengurangi pelayanan penyakit katastropik, seperti jantung, diabetes, atau ginjal yang sangat menguras dana BPJS,” tutur Toto. 

Toto juga mengingatkan kepada badan penyelanggara jaminan sosial agar memperkuat unsur pengawasan terhadap peserta agar membayar tepat waktu. Langkah ini dimaksudkan agar kesadaran masyarkat dapat terbangun guna menyokong program BPJS Kesehatan sebagaimana esensi awalnya, yaitu gotong-royong.

“Penting dibangun kedisiplinan peserta dalam membayar iuran, jangan cuma bayar premi saat butuh ke rumah sakit saja. Jadi kombinasi kenaikan tarif dan efisiensi serta kedisiplinan peserta bayar iuran akan sangat mengurangi defisit BPJS kesehatan,” katanya.

BPJS KesehatanMasyarakat menunjukan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan yang mana kartu ini juga disebut dengan Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Instagram/@bpjskesehatan_ri/Ahmad Saifur Rohman)

Sebagai informasi, pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, negara bersikukuh menambah besaran pungutan BPJS Kesehatan kepada warga masyarakat.

Penerbitan Perpres 64/2020 ini sekaligus mengakomodir sejumlah pasal yang sempat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada Perpres 75/2019 terkait dengan rencana penaikan iuran BPJS pada Februari 2020 lalu.

Adapun, besaran tarif pasca ditetapkan naik adalah sebagai berikut.

Kelas III Rp 35.000 (Sebelumnya Rp 25.500)

Kelas II Rp 100.000 (Sebelumnya Rp 51.000)

Kelas I Rp 150.000 (Sebelumnya Rp 80.000)

Baca JugaKritik Kenaikan BPJS, Anggota DPR:Nabrak Putusan MA

Untuk diketahui, pemerintah mengklaim BPJS Kesehatan selalu menanggung kerugian akibat selisih penerimaan dengan pembayaran manfaat setiap tahun. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh perusahaan plat merah itu, pada 2018 BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 9,1 triliun. Kemudian untuk periode dua tahun selanjutnya, yakni 2017 dan 2016 masing-masing tercatat Rp 9,75 triliun dan Rp 9,7 triliun. []

Berita terkait
BPJS Naik, Fadli Zon: Rakyat Seperti Dilindas Mobil
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengibaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi Covid-19, bak melindas rakyat dengan mobil.
PPP: Iuran BPJS Digugat Lagi ke MA, Jokowi Bisa Malu
PPP menilai Pemerintahan Jokowi akan menanggung malu bila gugatan masyarakat terhadap kenaikan iuran BPJS kembali dikabulkan MA.
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Siap ke MA
Iuran BPJS Kesehatan turun kemudian dinaikkan lagi. KPCDI menilai pemerintah mengakali keputusan Mahkamah Agung. KPCDI siap menggugat lagi ke MA.