Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperi) terus mendorong sektor industri manufaktur agar dapat mengelola limbah produksinya dengan baik dan tepat. Ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri nasional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
"Memacu daya saing sektor industri juga tidak bisa lepas dari peran perusahaan melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum oleh sejumlah sektor industri.
Terkait hal tersebut, kata Khayam, pihaknya telah mengajak sektor binaannya untuk mengimplementasikan konsep industri hijau. "Beberapa waktu lalu, kami telah menggelar dialog tentang potensi pemanfaatan limbah B3 padat pada sektor industri dan ketenagalistrikan, serta pengelolaan limbah B3 cair pada sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil," ucapnya.
Konsep pembangunan industri hijau adalah dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan demikian, selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ada pun cara pendekatan industri hijau yang bisa dilakukan perusahaan, seperti melalui tindakan hemat dan efisien dalam pemakaian sumber daya alam, air, dan energi. Selain itu, penggunaan energi alternatif, penerapan prinsip 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery), penggunaan teknologi rendah karbon, dan meminimalkan timbulan limbah.
Dalam pengelolaan limbah cair, kata dia, salah satu yang menjadi perhatian yakni pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum oleh sejumlah sektor industri, seperti industri kimia, farmasi, dan tekstil. "Tercatat ada 431 perusahaan tekstil, 27 perusahaan kimia, 9 perusahaan alas kaki, 7 perusahaan plastik, dan 1 perusahaan precast," ujar Khayam.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Kemenperin mempunyai tugas untuk memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum. "Upaya-upaya yang dilakukan Kemenperin di antaranya melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan tersebut," tutur Khayam.
Di sisi lain, upaya menciptakan industri yang berwawasan lingkungan juga tertuang pada Making Indonesia 4.0. Peta jalan tersebut memiliki salah satu program prioritas yakni mengakomodasi standar sustainability di sektor industri.
"Untuk mengakselerasinya, perlu pemanfaatan teknologi digital sehingga bisa lebih efisien dengan hasil yang maksimal," kata Khayam.
Hal tersebut juga diterapkan dalam industri kimia 4.0, di antaranya melalui peningkatan kapasitas produksi petrokimia dalam negeri. Ini untuk mengurangi kegiatan impor, membangun industri kimia yang kompetitif dengan memanfaatkan sumber daya migas dan optimalisasi lokasi zona industri. Termasuk pembangunan lokasi produksi kimia yang lebih dekat dengan lokasi ekstrasi gas alam.
Kemudian, mengadopsi teknologi industri 4.0 dan mempercepat kegiatan litbang untuk mendorong produktivitas. Selain itu, mengembangkan kemampuan produksi kimia generasi berikut dalam produksi bahan kimia yang ramah lingkungan. []
- Baca Juga: Gercep Ganjar Atasi Pencemaran Limbah di Temanggung
- Buang Limbah ke Sungai Perusahaan di Bandung Disegel