Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Sekretaris Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Dwi Yanti Handayani diperiksa sebagai saksi.
Dwi Yanti dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK Kegiatan fiktif agen PT.Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2020 sampai dengan tahun 2012 dan Tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk tersangka SLH (Solihah)," katanya.
Ali Fikri menjelaska, pemeriksaan terhadap Dwi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Solihah.
"pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya.
Sebagai informasi, Dwi Yanti Handayani,saksi lainnya adalah Suntoro yang merupakan cleaning service PT Asuransi Jasindo; Yani Karyani, karyawati PT. Asuransi Jasindo; Yuko Gunawan yang merupakan mantan Karyawan PT. Asuransi Jasindo dan Kepada PT Asuransi Jasindo Cabang Gatot Subroto periode 2009-2010, Budi Susilo. []
Baca Juga: KPK Minta Kemensos Hentikan Bansos Berupa Barang