Sekolah di Zona Hijau Wajib Tutup Kembali Jika Risiko Berubah

Begitu ada penambahan kasus Covid-19, atau level risiko daerah naik, pembelajaran tatap muka di sekolah harus dihentikan. Mendikbud Nadiem Makarim.
Ilustrasi - Anak-anak sekolah dasar memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. (Foto: Kaltim Today)

Jakarta - Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota di zona hijau, wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di sekolah dan melakukan belajar dari rumah (BDR) jika kondisinya tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau, kata Nadiem, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem Makarim seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, 15 Juni 2020.

Baca juga: Protokol Kesehatan di Sekolah, di Perjalanan dan Asrama

New NormalIlustrasi - Pelajar mengenakan masker saat menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah. (Foto: Xinhua/Kaikeo Saiyasane)

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen Hamid Muhammad mengatakan pemerintah daerah pada semua zona tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.

“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” pesan Hamid Muhammad, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, 19 Juni 2020.

Aturan tentang keharusan menutup kembali sekolah di zona hijau jika kondisi tidak aman atau adanya perubahan tingkat risiko di daerahnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corova Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam lampiran SKB tersebut dijelaskan, bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.

Selain itu, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau, harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

SKB itu juga mengatur bahwa waktu pemberlakuan masa transisi dan masa new normal pembelajaran tatap muka pada masing-masing jenjang pendidikan berbeda.

Baca juga: Kewajiban Pemda dan Sekolah Saat Pembelajaran Tatap Muka

New Normal SekolahIlustrasi - Seorang petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SMK Kosgoro, Bogor, yang tempat duduk diatur memperhatikan jarak fisik atau physical distancing, menyambut kembali belajar di era new normal. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Masa transisi pendidikan menengah di zona hijau, misalnya, paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020, sementara masa new normal paling cepat pada bulan September 2020.

Sedangkan untuk pendidikan dasar dan SLB, masa transisi paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Sementara masa new normal dimulai paling cepat pada bulan November 2020.

Untuk PAUD, masa transisi dilaksankan paling cepat pada bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Sementara masa new normal atau kebiasaan baru untuk PAUD dilaksanakan paling cepat pada Januari 2021.

Selain aturan tentang penerapan masa transisi serta masa kebiasaan baru pembelajaran tatap muka juga diatur tentang prosedur protokol kesehatan, di antaranya kondisi kelas pada masa transisi untuk jenjang SMA, SMP, SD, dan program kesetaraan, wajib jaga jarak minimal 1,5 meter, dengan jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.

Sementara, untuk SDLB, SMPLB. SMALB dan PAUD, jarak minimal antarsiswa adalah 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal lima orang per kelas.

Pada masa kebiasaan baru, untuk SMA, SMP, SD, dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 18 orang per kelas. Sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB dan PAUD, jarak minimal antarsiswa adalah 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal lima orang per kelas.

Sebelumnya, Hamid Muhammad menjelaskan bahwa Kemendikbud telah menetapkan tanggal 13 Juli 2020, merupakan awal tahun ajaran 2020/2021. Namun itu bukan berarti dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” ujar Hamid, seperti tertulis dalam siaran pers Kemendikbud, Kamis, 28 Mei 2020.

Hamid mengatakan kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni. Pada masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak memundurkan kalender pendidikan. Sebab, akan ada konsekuensi yang harus disinkronkan.

(PEN)

Baca juga:

Berita terkait
Beberapa Keluhan Terkait PPDB dan Penjelasan Kemendikbud
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 menuai polemik, di Jakarta dan daerah termasuk Yogyakarta. Berikut penjelasan Kemendikbud.
Awal Tahun Ajaran Baru Bukan Memulai Pembelajaran Tatap Muka
Tanggal 13 Juli 2020 awal tahun ajaran 2020/2021 bagi pendidikan dini, dasar hingga menengah. Tapi belum tentu pembelajaran tatap muka di sekolah.
Komisi X: Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bantu Sekolah Swasta Saat Pandemi
Kebijakan Nadiem Makarim, Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, mendapat respons positif Komisi X DPR RI.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.